Berita Palembang

Lokasi Kampanye Akbar Pemilu 2024 di Palembang Tersebar 10 Titik, Jadwal dan Cara Urus Perizinan

Lokasi kampanye akbar Pemilu 2024 di Palembang tersebar di 10 titik telah ditetapkan KPU Palembang berikut jadwal serta mekanisme urus perizinan.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Lokasi kampanye akbar Pemilu 2024 di Palembang tersebar di 10 titik telah ditetapkan KPU Palembang berikut jadwal serta mekanisme urus perizinan yang harus dipenuhi sebelum kampanye dilakukan, hal ini diungkap Ketua KPU Palembang, Syawaludin, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Lokasi kampanye akbar Pemilu 2024 di Palembang tersebar di 10 titik telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang berikut jadwal serta mekanisme urus perizinan yang harus dipenuhi sebelum kampanye dilakukan. 

Di 10 lokasi yang telah ditetapkan inilah nantinya Calon Presiden- Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres), Calon DPD maupun partai politik melakukan kampanye akbar atau rapat terbuka di kota Palembang.

Ketua KPU Palembang Syawaludin menuturkan penetapan lokasi kampanye akbar ini sesuai Surat Keputusan KPU Palembang Nomor 19 tahun 2024, tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pemilu Metode Rapat Umum Peserta Pemilu dalam Pemilu Tahun 2024 di Kota Palembang yang ditetapkan 21 Januari 2024.

Menurut Ketua KPU Palembang Syawaludin, ada 10 titik lokasi berupa lapangan terbuka yang bisa digunakan sebagai kampanye akbar mulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Baca juga: Jalan Rusak di Cengal OKI, Tersebar 4 Titik Lokasi, Tergenang Air dan Berlumpur

Kesepuluh titik itu yaitu, Plaza Benteng Kuto Besak (BKB) di kecamatan Bukit Kecil, Lapangan Burung di Kecamatan Gandus, Stadion Kamboja di Ilir Timur (IT) I, Lapangan Bola Panti Sosial Kecamatan Sako dan Lapangan Bola YUKA Sako.

Kemudian, Lapangan Bola Betawi di Kecamatan Sematang Borang, Kompleks Jakabaring Sport City (JSC) Jakabaring, Lapangan PT PAN Kertapati dan Lapangan Karya Jaya Kecamatan Kertapati.

"Sudah diterapkan 10 titik kampanye, dan KPU telah menyediakan atau mengajukan titik tempat kampanye, dan nanti mereka (peserta pemilu) mengakomodirnya untuk berkampanye, " kata Syawaludin, Senin (22/1/2024).

Dijelaskan Syawaludin, jika pihaknya dalam hal titik kampanye akbar hanya menentukan tempat yang bisa digunakan dan jadwal peserta pemilu melaksanakannya.


"Jadi kami menyediakan dan menetapkan waktunya saja. Selebihnya itu tim calon atau parpol untuk meminta izin ke pengelola dan memberitahukan ke kepolisian dan tembusan ke KPU, dan Bawaslu, " ucapnya.

Diungkapkan Syawal, pihaknya hanya menetapkan 10 titik tersebut karena hanya tempat itu dinilai layak untuk dilaksanakan kampanye akbar, dan sudah mendapat izin pihak pengelolanya, meski di setiap kecamatan yang ada di kota Palembang belum tentu ada titiknya, namun setiap Dapil ada tempat keterwakilan.

"Pastinya, tempat itu kita anggap menyediakan kapasitas untuk orang banyak orang, dan kita sudah bersurat, dan kita nilai sudah memadai. Sebab, kita mempertimbangkan kapasitas, lahan parkir, serta terbuka maupun akses dan lainnya, "ucapnya.

Dilanjutkan Syawaludin, sesuai aturan kampanye akbar dilaksanakan dari pukul 09.00 hingga 18.00 wib.

" Pastinya kalau larangan ada, seperti bagi duit dilarang, mengganggu fasilitas umum, melibatkan anak kecil dan sebagainya. Tapi semua kewenangan Bawaslu, " pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved