Berita Palembang

Hendak Transaksi Narkoba, Pria di Palembang Diamankan Beserta 20 Paket Sabu Siap Edar

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi

Tayang:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi Polisi
DIBEKUK--Satres Narkoba Polrestabes Palembang melalui Unit I kembali menunjukkan komitmen tanpa jeda dalam pemberantasan narkotika. Kali petugas berhasil membekuk seorang pengedar sabu pada Jumat (1/5/2026), dini hari sekitar pukul 02.30 . 
Ringkasan Berita:
  • MS (28), warga Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang diamankan saat berada di pinggir Jalan Letnan Mukmin ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang
  • Petugas menemukan 20 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 4 gram yang tersimpan di kantong saku celana bagian depan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG —MS (28), warga Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang diamankan saat berada di pinggir Jalan Letnan Mukmin ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Jumat (1/5/2026), dini hari sekitar pukul 02.30 wib.

Dari hasil penggeledahan terhadap pakaian yang dikenakan, petugas menemukan 20 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 4 gram yang tersimpan di kantong saku celana bagian depan.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika sebelumnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika dan mengakui kepemilikan barang tersebut untuk diperjualbelikan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca juga: Oknum PPPK Kemenag Sumsel Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Diduga Tak Beri Nafkah Anak

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 20 bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu alat sekop sabu dari plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp50.000.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa penangkapan  ini merupakan bagian dari pola kerja tanpa henti dalam menjaga Kota Palembang dari peredaran narkotika.


“Tidak ada waktu bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman. Dini hari pun anggota kami tetap bergerak dan berhasil mengamankan pengedar dengan 20 paket sabu siap edar,” tegasnya, Sabtu (2/5/2026), siang. 


Sedangkan, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan bahwa kehadiran Polri berlangsung sepanjang waktu dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.


“Polda Sumsel memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba. Kami hadir 24 jam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. 
.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved