Berita Selebriti
Cerita Hotman Paris Sebut Presiden Jokowi Geram Tahu Tarif Pajak Hiburan Khusus Naik 40 - 75 Persen
Adapun Hotman Paris menyebut jika aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerinta
TRIBUNSUMSEL.COM -- Rencana ketentuan baru terkait batas pajak hiburan mencapai 40 - 75 persen ternyata tak diketahui presiden Jokowi.
Hal tersebut dikuak oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea melansir dari Kompas.com, Senin (22/1/2024).
Adapun Hotman Paris menyebut jika aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu membuat geram Jokowi.
"Pak Jokowi sendiri, presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut, dan beliau marah," kata Hotman, di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Menurut Hotman, hal itu menjadi salah satu pertimbangan, Presiden Jokowi akhirnya mengadakan rapat internal kabinet yang membahas pajak hiburan pada Jumat (19/1/2024) lalu.
Dari rapat tersebut, Hotman bilang, pemerintah daerah diperbolahkan untuk memungut pajak hiburan tertentu yang lebih rendah dari 40-75 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.
Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau pengurangan pokok pajak.
"Disepakati bahwa pemerintah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di Pasal 101 UU itu secara jabatan pemda berhak," tutur Hotman.
Untuk menjalankan hak pemberian insentif oleh pemda kepada pelaku usaha, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pun sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemda.
"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," katanya.
"Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," sambung Hotman. Hotman pun mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengikuti ketentuan tersebut, sebab sebagaimana diatur dalam UU HKPD, penentuan besaran tarif pajak hiburan yang termasuk dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Jadi sekali lagi kepada semua pemda, kami mengimbau, bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, batas tarif pajak hiburan resmi mengalami penyesuaian.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif pajak hiburan secara umum ditetapkan menjadi paling besar 10 persen, dari sebelumnya paling tinggi 35 persen.
Sementara itu, untuk tarif pajak hiburan tertentu ditetapkan menjadi 40-75 persen. Adapun jasa hiburan tertentu yang dikenakan tarif tersebut ialah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
| Kena Tipu, Tangis Pak Tarno Minta Uang Rp100 Juta Dikembalikan: Saya Sakit, Saya Perlu Obat |
|
|---|
| Dijenguk Raffi Ahmad, Kondisi Fahmi BO Memprihatinkan Kini Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Mail Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Akui Kecewa : Harusnya Bebas |
|
|---|
| Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Masih Pertimbangkan Ajukan Banding |
|
|---|
| Bantahan Pak Tarno Disangka Mengemis Lagi Saat Video di Kota Tua Viral: Saya Gak Minta, Dikasih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.