Berita Selebriti
Cerita Hotman Paris Sebut Presiden Jokowi Geram Tahu Tarif Pajak Hiburan Khusus Naik 40 - 75 Persen
Adapun Hotman Paris menyebut jika aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerinta
Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan.
"Pemanis" disiapkan pemerintah sebagai respons dari penolakan pelaku usaha terhadap ketentuan baru batas pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal pertama sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan itu disebutkan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Keringanan itu dapat diberikan langsung oleh pemerintah daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.
Airlangga menjelaskan, pemberian keringanan nantinya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD.
Lewat insentif itu, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.
Inul Daratista Terancam Tutup Usaha
Pemilik rumah karaoke Inul Vizta itu berencana menutupnya pelan-pelan karena pusing membayar gaji karyawan.
Melansir dari Tribuntrends.com, senin (22/1/2024) Inul Daratista mengatakan, pajak hiburan dengan ketentuan yang baru tidak rasional. Dari 25 persen jadi 40-75 persen.
Kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada 2024 untuk industri hiburan semisal diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, jadi polemik.
Sejumlah pengusaha hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris, protes.
Mereka menilai kenaikan pajak 40 persen sampai 75 persen yang didasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, tak rasional dan berdampak pada kelangsungan usaha.
Tak menutup kemungkinan mereka gulung tikar jika kenaikan itu diterapkan.
Inul menyampaikan keberatan atas rencana kenaikan pajak tersebut dan meminta agar pemerintah kembali mengkaji UU No.1 /2022.
Sebab, ia khawatir ada pengurangan pegawai karena tak mampu lagi bayar gaji pegawai.
"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!" keluh Inul.
(*)
| Kena Tipu, Tangis Pak Tarno Minta Uang Rp100 Juta Dikembalikan: Saya Sakit, Saya Perlu Obat |
|
|---|
| Dijenguk Raffi Ahmad, Kondisi Fahmi BO Memprihatinkan Kini Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Mail Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Akui Kecewa : Harusnya Bebas |
|
|---|
| Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Masih Pertimbangkan Ajukan Banding |
|
|---|
| Bantahan Pak Tarno Disangka Mengemis Lagi Saat Video di Kota Tua Viral: Saya Gak Minta, Dikasih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.