Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Sosok Ervan Jaya Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis 13 Tahun Penjara

Sosok EJ alias Ervan Jaya (45), orangtua siswa ketapel seorang guru SMA di Bengkulu bernama Zaharman, tidak terima anaknya ditindak karena merokok

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
(kiri) Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023) dan (kanan) Zaharman guru SMA N Bengkulu. Sosok EJ alias Ervan Jaya (45), orangtua siswa ketapel seorang guru SMA di Bengkulu bernama Zaharman, tidak terima anaknya ditindak karena merokok 

Dari pantauan TribunBengkulu.com, EJ selaku terdakwa tak dihadirkan langsung di ruang persidangan namun mengikuti secara virtual.

Pembacaan putusan ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH, MH. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH MH.

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Nasib wali siswa yang ketapel guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya divonis penjara 13 tahun.
Nasib wali siswa yang ketapel guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya divonis penjara 13 tahun. (M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com)

Untuk itu, Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia, SH, MH mengatakan vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding dan menerima hasil putusan tersebut. Adapun tuntutan itu juga merupakan hasil atas petunjuk dari Kejati Bengkulu.

"Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu," jelas Bertha.

Sementara kuasa hukum EJ, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.

"Kita menerima hasil putusan tersebut," ujar kuasa hukum EJ.

Adapun kondisi guru olahraga saat ini masih melakukan pemulihan. Terbaru, Zaharman sekarang sedang cuti dan istirahat di Padang Provinsi Sumatera Barat.

PGRI Puas

Respon PGRI soal vonis pelaku ketapel guru SMA di Rejang Lebong yang dihukum 13 tahun penjara oleh majelis hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved