Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Sosok Ervan Jaya Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis 13 Tahun Penjara
Sosok EJ alias Ervan Jaya (45), orangtua siswa ketapel seorang guru SMA di Bengkulu bernama Zaharman, tidak terima anaknya ditindak karena merokok
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Duduk perkara Ketapel Guru
Adapun kasus wali murid ketapel guru Zaharman ini terjadi pada Agustus 2023.
Saat itu, Zaharman sedang melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Zaharman melihat seorang siswa merokok, kemudian melakukan tindakan.
Tidak terima atas tindakan itu, siswa tersebut pulang ke rumah dan melapor pada orangtuanya yakni Ervan Jaya.
Ervan kemudian mendatangi sekolah sambil membawa katapel.
Saat bertemu dengan korban, Ervan langsung membidikkan umpan di katapel yang dia bawa hingga mengenai mata kanan Zaharman.
Luka ini membuat mata Zaharman buta.
Ervan sempat melarikan diri selama lima hari usai melakukan aksinya.
Namun, keluarga akhirnya menyerahkan Ervan ke Mapolres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ternyata penyerahan diri pelaku ini berkat pendekatan humanis yang dilakukan pihak kepolisian kepada keluarga pelaku. Hingga akhirnya pihak keluarga bersedia menyerahkan pelaku.
Kakak pelaku, Hendri Yanto membenarkan hal tersebut. Hendri Yanto yang dikenal dengan panggilan Yon ini menceritakan, sang adik yakni pelaku menyerahkan diri setelah adanya komunikasi antara pihak keluarga dengan kepolisian.
Pihak kepolisian menjamin akan keselamatan pelaku dan hal-hal lainnya. Maka dari itulah setelah berdiskusi, pihak keluarga menyerahkan pelaku dengan kondisi sehat.
Baca juga: Curhat Putri Anne Posting Foto Sendu Diduga Untuk Arya Saloka, Singgung Sosok Pencuri: Aku Memaafkan
Divonis
Akibat perbuatannya, kini terdakwa pelaku penganiayaan guru dengan cara diketapel adalah EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Rabu (17/1/2024) siang.
Buta Permanen, Zaharman Guru Diketapel Orangtua Siswa Ikhlas Terdakwa Divonis 13 Tahun: Terima Kasih |
![]() |
---|
Reaksi Zaharman Guru SMA yang Diketapel Hingga Buta, Tersangka Divonis 13 Tahun, Ikhlas Terima |
![]() |
---|
Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Zaharman Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis Penjara 13 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Zaharman, Guru Diketapel Orang Tua Siswa Setelah Seminggu Keluar RS, Masih Sering Pusing |
![]() |
---|
Dibayangi Ketakutan Mata Diketapel hingga Buta, Zaharman Guru di Bengkulu Ajukan Pindah Mengajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.