Berita PALI
Pakai Barcode My Pertamina, Pria di Pali Jadi Penimbun BBM Bersubsidi, 280 Liter Solar Disita Polisi
Pelaku pengepok dan penimbun BBM bersubsidi jenis solar ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Polres PALI.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang pelaku pengepok dan penimbun BBM bersubsidi jenis solar ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Polres PALI, Sumsel, Kamis (11/1/2024) sekira pukul 09.10 Wib.
Pelaku berinisial JS diamankan Unit Pidsus Polres PALI di rumahnya di Sumberjo Kelurahan Talang Ubi, PALI.
Dalam penangkapan itu, ditemukan sedikitnya 280 liter BBM subsidi jenis solar di rumah pelaku, BBM tersebut ditempatkan oleh pelaku ke dalam 8 jerigen ukuran 35 liter.
Menurut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, terbongkarnya kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar ini, berawal dari pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada satu mobil Toyota kijang BG 1935 UE yang melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi.
Setelah itu, BBM tersebut dibawa pelaku menuju Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi untuk dijual kembali.
"Modus operandi pelaku ini dengan cara mengisi BBM subsidi menggunakan mobil pribadi secara berulang memanfaatkan Barcode dari aplikasi resmi Pertamina. Lalu BBM tersebut dikeluarkan dari Tanki mobil menggunakan kunci ring dan dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,"terang Kapolres, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Tinggalkan Jejak Setelah Beraksi, Pencuri Getah Karet Ditangkap Pemilik Kebun di OKU
Kapolres juga mengatakan penangkapan tersebut sebagai upaya untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai aturan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Selain itu, Polres PALI juga menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/25/1/Res.5./2024 Tanggal 10 Januari 2024, Tentang adanya kelangkaan BBM dan Gas LPG bersubsidi.
Ditegaskan Kapolres, pelaku dikenakan pasal 55 Undang- undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
"Karena terbukti dengan sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan Undang-undang tersebut untuk ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 juta," tandasnya. (Sripoku/Apriansyah)
| 2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik |
|
|---|
| Wanita di Talang Jawa PALI Panik, Ular Sanca Tiba-tiba Masuk Dapur Rumah, Diamankan Tim Damkar |
|
|---|
| Pelajari Sejarah Hindu di Sumatera, 30 Dosen dari Thailand Kunjungi Candi Bumi Ayu PALI Sumsel |
|
|---|
| Ditinggal 3 Rekannya yang Kabur, Warga Sinar Dewa PALI Ditangkap Curi Sawit Perkebunan Perusahaan |
|
|---|
| 1 Rumah di Betung PALI Ludes Terbakar Api, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Melihat Harta Bendanya Hangus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.