Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Buta Permanen, Zaharman Guru Diketapel Orangtua Siswa Ikhlas Terdakwa Divonis 13 Tahun: Terima Kasih

Zaharman Guru Diketapel Orangtua Siswa Ikhlas Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara, Ucapkan Terima Kasih.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunbengkulu.com
Zaharman Guru Diketapel Orangtua Siswa Ikhlas Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis  

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Zaharman guru diketapel orangtua siswa hingga mengalami buta permanen mengaku ikhlas atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa. 

Diketahui, Zaharman adalah guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu yang sempat menjadi sorotan karena matanya diketapel orangtua siswa. 

Terdakwa EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Rabu (17/1/2024) siang kemarin.

EJ yang merupakan orangtua atau wali murid dari korban Zaharman guru SMAN 7 Rejang Lebong.

Akibat diketapel, mata guru olahraga ini mengalami cacat permanen

Merespon putusan itu, Ilham Mubdi anak guru Zaharman menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak telah mengawal kasus ayahnya sampai selsai.

"Saya mewakili ayah saya,  mengucapkan banyak terima kasih atas semua pihak yg telah membantu dalam penyelesaian kasus ini dari awal sampai akhir," ujarnya melalui pesan whatsapp pada Tribunsumsel.com, Kamis (18/1/2023).

Baca juga: DPRD Prabumulih Minta Oknum Guru Paksa Murid Berinfaq Ditegur, Tegaskan Infaq Tak Boleh Dipaksa

Ilham mendoakan semoga kebaikan semua pihak yang telah menolong orang tuanya mendapat balasan pahala dari tuhan yang maha esa.

"Semoga kebaikan yang telah diperbuat untuk ayah saya dan keluarga kami di balas oleh Allah SWT Aamiin," sebutnya.

Mengenai vonis terdakwa hanya 13 tahun pihak keluarga besarnya telah menerima, karena sejak awalnya ayahnya meminta agar ikhlas atas peristiwa itu

"Mengenai vonis akhir ini saya sudah ikhlas dan menerima semua keputusan yg telah di jatuhkan ke pelaku, hal ini tidak lain berkat ayah saya sendiri yang telah ikhlas dalam semua kejadian yg telah terjadi," ungkapnya.

Ilham pun berharap kasus yang menimpa ayahnya tidak lagi terjadi dikemudian hari menimpa guru-guru lainnya Indonesia.

"Semoga kedepannya tidak ada lagi kasus seperti yang ayah saya alami," ujarnya. (Joy)  

Wali Siswa Divonis 13 Tahun

Dari pantauan TribunBengkulu.com, EJ selaku terdakwa tak dihadirkan langsung di ruang persidangan namun mengikuti secara virtual.

Pembacaan putusan ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH, MH. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH MH.

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Untuk itu, Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia, SH, MH mengatakan vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding dan menerima hasil putusan tersebut. Adapun tuntutan itu juga merupakan hasil atas petunjuk dari Kejati Bengkulu.

"Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu," jelas Bertha.

Sementara kuasa hukum EJ, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.

"Kita menerima hasil putusan tersebut," ujar kuasa hukum EJ.

Adapun kondisi guru olahraga saat ini masih melakukan pemulihan. Terbaru, Zaharman sekarang sedang cuti dan istirahat di Padang Provinsi Sumatera Barat.

Kronologi kejadian

Sebagaimana diketahui, korban Zaharman (58) tidak hanya mengalami penganiayaan dengan cara diketapel. Namun juga sempat diancam menggunakan Senjata Tajam (sajam).

Zaharman Warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, masih harus mendapat perawatan intensif akibat luka diketapel di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian bermula saat korban yakni Zaharman selaku guru olahraga menegur atau menindak muridnya yang sedang merokok di belakang sekolah dan saat jam sekolah.

Saat itu, seusai ditindak sang murid berinisial PDM (16) lantas berlari dan pulang ke rumahnya memanggil orangtua.

Mendapati pengaduan dari sang anak, orangtuanya yakni Ar alias AJ (45) langsung mendatangi sekolah.

Ar langsung masuk ke sekolah dan berkata kepada kepada satpam jika anaknya dipukul oleh korban.

Kemudian satpam berusaha menahan atau melerai namun wali murid ini lantas mengeluarkan pisau dan ketapel.

Akhirnya setelah upaya paksa, orangtua siswa ini berhasil masuk ke sekolah dan bertemu dengan korban.

Saat itu, wali murid tersebut lantas langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang mengenai matanya.

Melihat mata korban mengeluarkan berdarah, wali murid itu lantas panik dan langsung berlari ke luar dari sekolah.

 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved