Berita Nasional
Isi Ancaman AWK Tembak Anies Baswedan Menantang Tanya Soal Penjara, Kini Tak Berkutik Ditangkap
Terungkap ancaman pemuda ancam tembak Anies Baswedan yang kini ditangkap, begini isi cuitannya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap ancaman pemuda ancam tembak Anies Baswedan yang kini ditangkap, begini isi cuitannya.
Seperti diketahui, tengah viral dimedia sosial seorang pria melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan saat live TikTok.
Kini pelaku yang berusia 23 tahun ini ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Sabtu (13/1/2024) pagi di Jember, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap melalui kerja gabungan dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang di-backup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Adapun isi cuitan komentar akun TikTok @calonistri71600, yang mengancam menembak Anies Baswedan terungkap.
Dalam komentarnya itu, AWK menantang jika menembak Anies Baswedan terancam penjara berapa tahun.
"Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya ?," tulisnya.

Komentar itu sontak heboh beredar dimedia sosial hingga tuai beragam komentar warganet.
Usai viralnya ancaman tersebut, kini AWK akhirnya berhasil di bekuk polisi.
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, sosok pelaku yang mengancam capres nomor urut satu itu berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Nasib AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Baswedan Terancam Penjara 4 Tahun & Denda Rp750 Juta, Akui Salah
Shandi menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu pagi dan sudah mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK, umur 23 tahun di daerah Pasuran, Jatim. Atau tepatnya TKP-nya di Jember. Namun demikian, hal ini masih pendalaman," jelas Shandi.
Menurut Sandi, AWK menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600. AWK telah mengakui akun itu miliknya.
Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok dengan foto profil bergambar Prabowo Subianto itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga tidak diketahui kalimat ancaman yang disampaikan.
Baca juga: Selain AWK, Ini Sosok Pria Lain yang Diburu Polisi Turut Lakukan Pengancaman Tembak Anies Baswedan
"Informasi terkini dari tim yang menangani, yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini diproses lebih lanjut tim gabungan," terang Shandi.
"Mudah-mudahan hal ini bisa memberikan jawaban dan mencerahkan kepada kita semua," sambungnya.

Terancam Penjara 4 Tahun
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media.
Sandi menjelaskan untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi.
Baca juga: Penjelasan Kapolda Jatim Terkait Penangkapan AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Saat Live Tiktok
Diketahui pasal 29 UU ITE berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Kronologi Penangkapan AWK Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan, Kini Terancam Penjara 4 Tahun
Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Namun pelaku saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, tengah viral dimedia sosial seorang pria melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan saat live TikTok.
Komentar itu viral diunggah akun pengguna X (Twitter) @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Komentar yang ditulis pemilik akun TikTok @calonistri71600 ini bertuliskan "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya ?, tulisnya.
Polisi Buru Pelaku Lain
Tak hanya AWK, kini pihak kepolisian masih memburu pemilik akun Instagram @rifanariansyah yang juga melakukan ancaman terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.
Adapun dalam kasus pengancaman itu, terdapat dua akun media sosial yang melakukan pengancaman terhadap Anies yakni akun instagram @rifanariansyah dan akun tiktok @calonistri71600.
Namun pemilik akun tiktok @calonistri71600 berinisial AWK (23) pada hari ini, Sabtu (13/1/2024)telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang mengatakan bahwa pemilik akun instagram @rifanariansyah masih dalam pencarian.
"Iya mas (pemilik akun instagram @rifanariansyah masih dilakukan pencarian)," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Kendati begitu, Yusuf pun memperkirakan antara akun @rifanariansyah dan @calonistri71600 merupakan dua orang yang berbeda.
Sebab menurutnya keduanya melontarkan ancaman terhadap Anies dengan menggunakan dua jenis media sosial yang berbeda.
"Itu kan tiktok (akun @calonistri71600), kalau disini (yang tengah diusut Polda Kaltim) instagram," jelasnya.
Hanya saja Yusuf menduga bahwa akun instagram @rifanariansyah kekinian telah dihapus oleh sang pemilik.
"Sudah (dihapus)," sebutnya.
Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya juga masih mencari tahu keterkaitan antara akun instagram @rifanariansyah dengan AWK (23) pemilik akun tiktok @calonistri71600 yang baru saja ditangkap.
Namun Sandi menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai hal itu lantaran belum mendapat informasi lengkap terkait kedua akun tersebut.
"Nanti kita jawab setelah dapat info apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim. Apakah dengan yang lainnya, informasi sementara masih terbatas," pungkasnya.
Beredar kabar jika akun yang melakukan pengancaman tersebut berada di Kalimantan Timur.
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
anies baswedan
Pekerjaan AWK
Kronologi Penangkapan AWK Pelaku Ancam Tembak Anie
AWK Ancam Tembak Anies
berita nasional
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.