Berita Viral

Nasib 8 Polisi Tembak dan Paksa Oman Ngaku Merampok, Masih Berdinas, Baru Diperiksa Setelah 5 Tahun

Kasus Oman Abdurohman alias Mbah Omen korban salah tangkap polisi yang belakang ini viral masih terus menjadi perhatian.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
Nasib 8 Polisi Tembak dan Paksa Oman Ngaku Merampok, Masih Berdinas Setelah 5 Tahun, Baru Diperiksa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Oman Abdurohman alias Mbah Omen korban salah tangkap polisi yang belakang ini viral masih terus menjadi perhatian.

Kini, masih menjadi perhatian bagaimana nasib yang melakukan aksi tersebut.

Diketahui, anggota tim yang menangkap saat ini sedang diperiksa Polda Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, tim yang dahulu menangkap Oman berjumlah delapan orang.

"Delapan orang anggota dan saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara," kata Umi saat dihubungi, Jumat (12/1/2024) dikutip dari Kompas.com

Oman menjadi korban salah tangkap oleh anggota kepolisian pada tahun 2017.

Warga Balaraja, Tangerang, ini dituduh melakukan perampokan.

Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia.

Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.

"Mohon waktunya,

karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal.

Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi.

Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024).
Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024). (KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara)

Diketahui, korban salah tangkap di Lampung Utara bernama Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved