Berita Viral

Motif AF Pegawai BNN Bekasi Lakukan KDRT, Kesal Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta & Dihalangi Pergi

Terkuak motif AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) KDRT istrinya, Yuliyanti (29) selama 8 tahun, kesal istri diam diam pinjol Rp 30 juta..

Kompas.com/Firda Janati / instagram/kabarnegri
Motif AF Pegawai BNN Bekasi Lakukan KDRT, Kesal Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta & Dihalangi Pergi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak motif AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Yuliyanti (29) selama 8 tahun.

Baca juga: Curhat Yuliyanti jadi Korban KDRT Suami yang Merupakan Pegawai BNN, Diusir oleh Keluarga Pelaku

Diketahui jika AF melakukan KDRT lantaran merasa kesal istrinya terjerat pinjol senilai Rp 30 juta.

Apalagi disebutkan pinjaman puluhan juta itu diajukan korban tanpa sepengetahuan suami yang selanjutnya dibebankan untuk membayar utang.

Teganya AF BNN yang jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasih jatah sehari Rp50 ribu ke istri dan ketiga anaknya.
Teganya AF BNN yang jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasih jatah sehari Rp50 ribu ke istri dan ketiga anaknya. (Tribunjakarta.com)

"Ada beberapa motif, salah satunya tersangka kesal karena korban memiliki utang Rp30 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2023) dilansir dari Tribun Jakarta.

"Korban meminta agar tersangka yang membayarkannya, ini motif kejadian yang 2022," ucap Firdaus.

Tak hanya itu saja, kekesalan AF dipicu karena sang istri menghalanginya pergi dari rumah membawa anak anaknya untuk pulang kerumah orangtuanya di tahun 2021 silam.

Dan terakhir motif KDRT yang terakhir di 2023, tersangka kesal saat hendak menjemput anak-anaknya dihalangi korban.

Tersangka AF kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, korban bernama Yuliyanti Anggraeni melaporkan KDRT sejak 2021 silam.

Kasusnya sempat ditunda, lantaran korban dan pelaku berusaha untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.

Baca juga: Alasan Wanita Izinkan Suami Poligami 12 Tahun Menikah Belum Miliki Momongan, Inginkan Hal Ini

Baca juga: Nasib Anak Pegawai BNN KDRT Istri, Komnas PA Siap Ambil Alih Perawatan

Setelah rujuk, KDRT kembali dilakukan secara berulang hingga pada puncaknya April 2023 korban meminta polisi mengusut kembali laporan yang telah dilayangkan.

Video CCTV KDRT viral di media sosial, korban dianiaya di depan ketiga anaknya yang masing-masing berusia delapan, tujuh dan tiga setengah tahun.

Korban dianiaya dengan cara dibanting, dipukul hingga diancam menggunakan senjata tajam pisau.

Adapun kejadian saat YA dianiya oleh suaminya itu terekam CCTV dan dijadikan barang bukti.

Hingga, diawal tahun 2024 ini, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan lagi sang suami atas kasus KDRT.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved