Berita Viral

Motif AF Pegawai BNN Bekasi Lakukan KDRT, Kesal Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta & Dihalangi Pergi

Terkuak motif AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) KDRT istrinya, Yuliyanti (29) selama 8 tahun, kesal istri diam diam pinjol Rp 30 juta..

Kompas.com/Firda Janati / instagram/kabarnegri
Motif AF Pegawai BNN Bekasi Lakukan KDRT, Kesal Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta & Dihalangi Pergi 

Di momen itu, YA seperti dipancing agar emosi, namun ibu tiga anak itu tetap sabar.

"Dia (pelaku) bawa keluarganya buat maki-maki saya, mencoba memancing emosi saya, tapi saya enggak melakukan penyerangan apa-apa," kata YA.

Terus marah-marah dan berteriak, keluarga AF pun menyindir YA.

Mereka heran kenapa YA masih bertahan di rumah AF padahal sudah di-KDRT.

"Katanya (keluarga pelaku) kenapa saya masih bertahan, kenapa masih di sini, harusnya saya keluar dari rumah, saya enggak pantas di sini," ungkap YA seraya mengusap air mata.

Sosok AF, ASN dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini(29) alias YA. berprofesi sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN)
Sosok AF, ASN dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini(29) alias YA. berprofesi sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) (ig/kabarnegri)

Baca juga: Dugaan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Selama 8 Tahun, Curiga Suami Punya Orang Ketiga

Oleh karena itu, YA pun kini telah keluar dari rumah sang suami.

YA memilih mengontrak di rumah sederhana sembari membawa anak bungsunya.

Sementara dua anak lainnya dibawa oleh AF.

"Saya mengontrak rumah, suami juga sudah melayangkan gugatan cerai," ujar YA.

Kini, Yuliyanti dapat bernafas lega karena laporannya kepada sang suami akhrinya diusut kepolisian.

Bahkan pihak Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengurai fakta soal pemeriksaan terhadap korban.

Ternyata korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Hal tersebut yang membuat pihak kepolisian segera menetapkan suami korban sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban (YA) mengalami luka memar pada dahi sisi kanan, luka lecet pada punggung, dan tangan kiri," pungkas Kompol Muhammad Firdaus dilansir dari Kompas.com.

Dua hari selanjutnya, AF pun bakal diperiksa pihak kepolisian.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved