Anak Bunuh Orang Tua Kandung Musi Rawas
Anak Bunuh Orang Tua di Musi Rawas, Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Jiwa Pelaku
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan terhadap orang tuanya sendiri di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan terhadap orang tuanya sendiri di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Hal itu diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi, Sabtu (06/01/2024).
Sebab, informasi dari pihak keluarga dan masyarakat, pelaku pembunuhan orang tua di Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
Saat ini pelaku yakni Asep (29) warga Desa Kebur Kecamatan TPK, sudah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Musi Rawas.
Sedangkan korbannya adalah orang tuanya sendiri bernama Abastiar (70) dan Sainona (60). Mereka ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Jumat (05/01/2024) pagi.
Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi mengaku, belum bisa memastikan atau mengatakan, bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya.
"Kita belum bisa mengatakan dia gila. Karena, itu baru keterangan masyarakat dan keluarga yang bilang pelaku gila," kata Kasat.
Jadi harus tetap dilakukan pemeriksaan. Sebab, yang bisa menentukan pelaku gila atau tidak itu, hasil keterangan dari rumah sakit jiwa atau dari orang yang berkompeten.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tapi untuk tersangkanya sudah jelas dia," tegas Kasat.
Sebelumnya, warga Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas, dihebohkan dengan dua warganya yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Jumat (05/01/2024) pagi.
Diketahui, korban adalah Abastiar (70) dan Sainona (60), keduanya pasangan suami istri. Sedangkan pelaku pembunuhan adalah anak kandungnya sendiri yakni Asep (29), yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (05/02/2024) sekira pukul 12.00 Wib.
Dijelaskan Kasi Humas, berdasarkan keterangan saksi Evi (47) warga yang sama mengatakan, sekira 11.30 Wib, saksi datang ke rumah korban untuk menjemput anaknya yang dititipkan saksi di rumah korban.
Lalu saksi bertemu dengan korban Sainona, dan menyampaikan jika pelaku sedang kambuh atau mengamuk dan meminta saksi untuk membujuknya.
Kemudian, saksi pun berusaha membujuk pelaku yang berada di dapur. Saat bertemu, pelaku sempat menarik tangan saksi dan mengatakan 'sini nga tu, nga mati sekali ini, aku haus darah' (kesini kamu, sekali ini kamu mati, aku harus darah).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.