Anak Bunuh Orang Tua Kandung Musi Rawas
Anak Bunuh Orang Tua Kandung Musi Rawas, Pelaku Diduga ODGJ, Dinkes Angkat Bicara
Kasus anak bunuh orang tua kandung di Musi Rawas yang diduga pelakunya ODGJ ditanggapi Dinkes Mura.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Kasus anak bunuh orang tua kandung di Musi Rawas yang diduga pelakunya adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditanggapi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.
Peristiwa anak bunuh orang tua kandung tersebut terjadi Jumat (05/01/2024) pagi di Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku diketahui bernama Asep (29). Sedangkan korbannya tak lain adalah orang tuanya sendiri bernama Abastiar (70) dan Sainona (60).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Mura, Drg Maya Kesuma melalui Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Dr. Arnis mengaku, jug sudah mengetahui kasus anak yang membunuh orang tuanya sendiri.
Baca juga: Lomba Bidar Mini di Sungai Kelekar Semarakkan HUT ke-20 Ogan Ilir, Bakal Jadi Event Tahunan
Dikatakan Dr. Arnis, pelaku memang benar adalah pasien gangguan jiwa yang dalam pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Puskesmas setempat.
"Dia memang pasien kita, dia juga rutin mengambil obat. Orang tuanya yang ngambil," kata dr. Arnis saat dikonfirmasi Sripoku.com, Sabtu (06/01/2024).
Dijelaskan dr. Arnis, orang yang dengan gangguan jiwa itu ibaratnya, kondisi di dalam badannya itu tidak stabil. Sehingga, harus distabilkan lewat obat.
"Tapi tidak menutup kemungkinan, meskipun sudah distabilkan dengan obat. Tapi biasanya, kalau seperti ini, pasti ada pemicunya yang sampai membuat dia agresif," ungkapnya.
Untuk itu para penderita gangguan jiwa ini, mereka harus rutin minum obat dan harus diawasi sebaik-baiknya.
"Karena penyakit ini, kalau di tatalaksana atau ditangani dengan baik dan teratur, dia bisa sembuh dan bisa beraktivitas seperti orang pada umumnya," jelasnya.
Untuk stok obat sendiri, dapat didapat di Puskesmas terdekat. Baik, obat minum maupun obat suntiknya.
Sedangkan untuk dosis pemberian obat sendiri yang dilaksanakan secara rutin, hal itu tergantung dengan kondisi pasien itu sendiri, yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas.
"Ada yang dosisnya sehari dua kali, ada yang sehari cukup satu kali, ada yang dosisnya satu tablet dan ada yang dosisnya setengah tablet. Itu tergantung kondisinya. Jadi tidak bisa disamaratakan setiap pasien," jelasnya.
Untuk menentukan hal tersebut, harus melalui assessment dan harus diperiksa oleh dokter Puskesmas. Karena, setiap pasien tentu memiliki kondisi yang berbeda.
"Banyak contoh pasien yang sudah sehat dan bisa beraktivitas kembali, setelah di tata laksana atau diobati dengan baik," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.