Pilpres 2024

Bawaslu Dilaporkan TKD Prabowo-Gibran ke Polisi Setelah Copot Spanduk di Welcome to Batam

Situasi politik di Batam kini memanas setelah spanduk Prabowo-Gibran yang terpampang di monumen Welcome to Batam jadi masalah.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Batam
Bawaslu Dilaporkan TKD Prabowo-Gibran ke Polisi Setelah Copot Spanduk di Welcome to Batam 

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.

Sarana pemerintah, hanya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan kampanye, tetapi tidak untuk pemasangan APK.

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65, boleh menggunakan sarana pendidikan dan pemerintah dengan izin yang bersangkutan.

Namun ada persyaratan tidak boleh menggunakan atribut," jelas Zulhadril.

Kemudian, menurut UU Pemilu pasal 298 ayat 1 dan ayat 2, pemasangan APK juga harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.

Atas dasar itu, Bawaslu menilai pemasangan APK di monumen Welcome to Batam telah melanggar aturan dan estetika.

Ia mencontohkan, ini sama halnya seperti memasang APK di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Kantor DPRD Kota Batam.

"Terkait pelaporan, kami menunggu saja.

Kami tidak ada tendensi ke paslon mana pun atau kepentingan apa pun.

Kami hanya mau tegakkan aturan dan regulasi," tegas Zulhadril.

(TribunBatam.id)

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved