Berita Muratara

Nilai CAT Bukan 100 Persen Penentu Kelulusan, Kisruh Hasil Seleksi PPPK 2023 Muratara

Kisruh hasil seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Muratara akhirnya terkuak penyebabnya, nilai CAT bukanlah 100 persen penentu kelulusan peserta.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Ratusan guru yang tidak lulus seleksi PPPK 2023 mendatangi kantor DPRD Muratara, Kamis (28/12/2023). Kisruh hasil seleksi PPPK 2023 di Muratara akhirnya terkuak penyebabnya, nilai CAT bukanlah 100 persen penentu kelulusan peserta. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Zazili menjelaskan khusus seleksi PPPK guru sudah dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

Pihaknya mengacu pada juknis dari Permen PAN RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan instansi pemerintah daerah tahun 2023.

"Dijelaskan dalam Permen PAN RB tersebut bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan seleksi teknis tambahan atau SKTT," katanya.

Kebijakan terkait SKTT telah diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi CAT pada pengumuman Nomor 800/05/PPPK/BKPSDM/MRU/2023.

Dalam salah satu poin, pelaksanaan SKTT untuk formasi guru dilaksanakan pada tanggal 15 November - 6 Desember 2023.

"Dalam hal ini memang tidak ditentukan tempatnya, karena melalui aplikasi dari Kemendikbudristek dan tidak melibatkan peserta secara langsung," katanya.

Zazili mengungkapkan, pihak yang diberikan wewenang untuk menjadi penilai pada SKTT tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM.

"Akun username dan pasword-nya langsung diberikan melalui email pribadi kedua penilai tersebut karena sangat rahasia dan menjaga objektifitas dalam penilaian," katanya.

Dalam hal memberikan penilaian, kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM tetap sesuai dengan mekanisme penilaian Kemendikbudristek.

"Yang mana ada 10 aspek dan indikator penilaian sesuai dengan Kemendikbudristek. Kami selalu memegang teguh dan berpedoman pada aturan yang berlaku," ujar Zazili.

Dia menegaskan, penilaian yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM telah menjunjung asas keadilan.

Sebab, kata dia, pada dasarnya panitia daerah hanya menambah penilaian, bukan mengurangi nilai para peserta tes.

"Dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai CAT bukanlah 100 persen penentu kelulusan.

Hanya diambil 70 persennya saja, sedangkan 30 persen lagi diambil dari seleksi kompetensi teknis tambahan," terang Zazili.

Dia menambahkan, tugas penilai untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM hanyalah memberikan penilaian sesuai dengan 10 aspek indikator.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved