Berita Muratara

Nilai CAT Bukan 100 Persen Penentu Kelulusan, Kisruh Hasil Seleksi PPPK 2023 Muratara

Kisruh hasil seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Muratara akhirnya terkuak penyebabnya, nilai CAT bukanlah 100 persen penentu kelulusan peserta.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Ratusan guru yang tidak lulus seleksi PPPK 2023 mendatangi kantor DPRD Muratara, Kamis (28/12/2023). Kisruh hasil seleksi PPPK 2023 di Muratara akhirnya terkuak penyebabnya, nilai CAT bukanlah 100 persen penentu kelulusan peserta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kisruh hasil seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya terkuak penyebabnya. .

Di balik kegaduhan ini adalah adanya kebijakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).

Sebab, dengan adanya SKTT tersebut, maka nilai CAT bukanlah 100 persen penentu kelulusan peserta.

"Karena itulah kami minta hapuskan penilaian SKTT, inilah biang keroknya," ujar salah seorang peserta seleksi PPPK guru yang tidak lulus.

Ratusan guru yang tidak lulus seleksi PPPK 2023 itu pun hari ini mendatangi kantor DPRD Kabupaten Muratara, Kamis (28/12/2023).

Mereka mengadu ke wakil rakyat karena merasa hasil seleksi PPPK 2023 Kabupaten Muratara ada kejanggalan.

Ratusan guru honorer dari berbagai sekolah SD-SMP ini juga menandatangani petisi menolak hasil seleksi PPPK 2023 Kabupaten Muratara.

"Kami menghadapi kecurangan dan permainan yang dibuat oleh tangan-tangan manusia yang zalim," ujarnya.

Baca juga: Seleksi PPPK 2023 Muratara Gaduh, Nilai CAT Tinggi Jeblok, yang Rendah Malah Lulus

Mereka meminta bantuan DPRD Kabupaten Muratara sebagai wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya.

Mereka mendesak Pemkab Muratara memberi penjelasan secara rinci dan transparan bagaimana proses penambahan nilai pada aspek perilaku dan profesionalisme.

"Bagaimana bisa ada yang nilai CAT tinggi tidak lulus, sedangkan yang nilai CAT rendah bisa lulus, inilah yang kami sebut ada kecurangan," katanya.

Mereka menolak adanya SKTT, dimana bobot nilai CAT dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT tersebut.

"Kami minta batalkan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023, dan umumkan kembali hasil seleksi berdasarkan CAT BKN," ujarnya.

Menurut mereka, membatalkan penilaian SKTT PPPK guru merupakan langkah yang adil, transparan, objektif, sehingga tak yang merasa dirugikan.

"Kami menuntut kembali ke nilai awal CAT BKN, tidak perlu ada SKTT, karena itu lebih adil, lebih transparan, objektif, dan kami tidak merasa dizalimi," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved