Ajudan Bupati Kubar Aniaya Sopir Truk

Nasib Serka DN, Eks Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Sopir, Kini Jadi Tersangka, Status TNI Terancam

Buntut penganiayaan Serka DN, eks ajudan Bupati Kutai Barta FX Yapan terhadap sopir truk tampaknya berbuntut panjang.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jakarta
Nasib Serka DN, Eks Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Sopir, Kini Jadi Tersangka, Status TNI Terancam 

Nanti hukumannya sesuai kesalahannya," tegas Johny.

Inilah sosok Serka Daniel ajudan Bupati Kutai Barat, FX Yapan yang aniaya sopir truk  CPO kelapa sawit anggota TNI AD.
Inilah sosok Serka Daniel ajudan Bupati Kutai Barat, FX Yapan yang aniaya sopir truk CPO kelapa sawit anggota TNI AD. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN)

Diberitakan sebelumnya, seorang ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), anggota TNI AD, inisial DN, sedang diperiksa setelah video penganiayaan viral di media sosial.

Insiden bermula saat rombongan Bupati ingin mendahului, tapi truk tangki CPO menolak memberi jalan.

Ajudan Bupati turun, menegur sopir truk, dan insiden fisik terjadi. DN kini di-nonaktifkan dari posisinya sebagai ajudan, meminta maaf, dan menjalani proses hukum di Denpom Samarinda.

Baca juga: Sosok Letkol Eko Handoyo, Dandim yang Nonaktifkan Ajudan Bupati Kutai Barat, Tegas Tak Pandang Bulu

Baca juga: Sosok Andri Rahman Sopir Truk Dianiaya Ajudan Bupati Kutai Barat, Hotman Paris Siap Bantu

Terancam 3 Bulan Penjara

Oknum TNI Serka DN atas aksinya yang diduga menganiaya sopir truk di Kutai Barat, Kalimantan Timur, disangka penganiayaan ringan.

Setelah sebelumnya dia ditetapkan tersangka dan kini masih ditahan di Denpom VI/1 Samarinda.

Danpomdam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy menyatakan bahwa sampai dengan saat ini proses masih berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan sementara beberapa waktu terakhir, Serka DN dianggap melakukan penganiayaan ringan.

Dikonfirmasi TribunKaltim.co kembali, Kolonel Johny mengatakan bahwa sementara ini Serka DN dijerat Pasal 352 KUHP.

"Sementara 352 (KUHP)," ujarnya singkat, Kamis (28/12/2023).

Jika merujuk pasal tersebut, perbuatan tersangka tergolong penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.

Jika mengacu pasal itu, Serka DN terancam pidana penjara paling lama 3 bulan.

"Nanti dilihat perkembangan hasil pemeriksaan," tukas Johny.

Inilah tampang seorang ajudan Bupati Bupati Kutai Barat (Kubar), FX Yapan kini jadi sorotan usai viral diduga menganiaya sopir truk.
Inilah tampang seorang ajudan Bupati Bupati Kutai Barat (Kubar), FX Yapan kini jadi sorotan usai viral diduga menganiaya sopir truk. (ig/kabarnegri)

Diberitakan sebelumnya, oknum TNI berpangkat Serka dengan inisial DN yang bertugas di Kodim 0912 Kutai Barat kini tengah menjalani proses hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved