Berita Muratara

Sebulan Kampanye Pemilu 2024, Belum Ada Laporan-Temuan Pelanggaran di Muratara

Masa kampanye Pemilu 2024 sudah satu bulan, Bawaslu Muratara hingga kini belum menerima laporan atau ada temuan terkait pelanggaran kampanye.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Masa kampanye Pemilu 2024 sudah satu bulan, Bawaslu Muratara hingga kini belum menerima laporan atau ada temuan terkait pelanggaran kampanye, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hingga kini belum menerima laporan atau ada temuan terkait pelanggaran kampanye.

Masa kampanye Pemilu 2024 baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg) sudah berlangsung genap satu bulan, Rabu (27/12/2023).

Masa kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan sudah genap satu bulan masa kampanye Pemilu 2024 belum ada laporan atau temuan.

"Belum ada temuan atau laporan yang kita terima terkait pelanggaran kampanye selama sudah satu bulan berlangsung ini," katanya.

Baca juga: Pemilih Disabilitas Dalam Pemilu 2024 Boleh Didampingi Pendamping, Berikut Ini Panduannya

Sebelumnya, pihaknya sudah mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.

Kata Hairul, ada beberapa aturan yang sudah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

"Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah atau perguruan tinggi," katanya.

Selain itu, lanjutnya, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Bawaslu juga menghimbau agar tetap menjaga estetika keindahan tata wilayah dan memelihara ketertiban umum, jangan sampai sembarangan menempatkan APK tersebut.

"Jika ada pelanggaran di lapangan, kami selain memberikan imbauan juga akan berkoordinasi dengan Pemda Muratara melalui Satpol PP untuk menertibkannya," kata Hairul.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye terbuka pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto menyebutkan ada 19 titik lokasi kampanye terbuka yang telah disepakati bersama pihak-pihak terkait.

Ke-19 titik tersebut tersebar di 4 daerah pemilihan (dapil) dalam 7 kecamatan se-Kabupaten Muratara.

"Kesembilan belas tempat itu terdiri dari lokasi kampanye indoor dan outdoor," kata Agus belum lama ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved