Berita Palembang

Pemilih Disabilitas Dalam Pemilu 2024 Boleh Didampingi Pendamping, Berikut Ini Panduannya

Pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 boleh didampingi pendamping. Ada sejumlah pedoman pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 boleh didampingi pendamping. Ada sejumlah pedoman pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Penyelenggara Pemilu 2024 mempersiapkan panduan, untuk memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

Salah satunya, pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 boleh didampingi pendamping. 

Ada sejumlah panduan pendampingan bagi  pemilih penyandang disabilitas khususnya disabilitas netra dan disabilitas daksa.

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Muhammad Joni mengungkapkan, pemilih penyandang disabilitas bisa didampingi keluarga atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai petugas pendamping.

Meski begitu, petugas pendamping yang ditunjuk dikatakan Joni harus membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya sebagai petugas pendamping.

"Pemilih disabilitas bisa didampingi baik dari keluarga pemilih atau petugas KPPS, namun pendamping yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan, terkait sebagai petugas pendamping, " kata Joni, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Prediksi Puncak Arus Kendaraan Libur Natal dan Tahun Baru 2024 di Ogan Ilir, Lelah Silakan Istirahat

Dijelaskan Joni, apabila tidak ada surat pernyataan sebagai petugas pendamping, maka hal itu nantinya tidak akan dilayani petugas KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi, kalau tanpa surat pernyataan tidak bisa dilayani sebagai petugas pendamping, " tegasnya.

Meski belum ada panduan secara resmi terkait panduan pendamping bagi pemilih penyandang disabilitas, namun dari buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Bagi pemilih yang tidak bisa berjalan, didampingi oleh seseorang yang ditunjuk. Mereka yang ditunjuk akan membantu pemilih menuju ke bilik suara tanpa adanya unsur penghasutan untuk memilih paslon tertentu.

Khusus untuk pemilih tuna netra, Ketua KPPS akan memberikan surat suara ke dalam alat bantu (template) dan diserahkan kepada disabilitas netra. Pendamping boleh mendampingi pemilih ke bilik suara.

Kedua, pendamping boleh mencobloskan salah satu paslon. Bagi pemilih yang tidak mempunyai tangan dan tuna netra, pendamping pemilih diperkenankan membantu untuk mencobloskan pasangan calon yang diinginkan oleh pemilih.

Namun, prosesnya disaksikan oleh salah satu anggota KPPS yang ditugaskan oleh Ketua KPPS untuk memantau pencoblosan yang dilakukan.

Ketiga, harus menandatangani surat pernyataan. Pendamping pemilih wajib menandatangani surat pernyataan pendamping.

Surat pernyataan ini menyatakan bahwa pendamping telah mendampingi seseorang dalam proses pencoblosan.

Surat pendampingan ini adalah C3-KWK. Melalui surat pernyataan ini, pendamping merahasiakan pilihan pemilih kepada siapa pun.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved