Bandit Pecah Kaca OKUS Curi Ratusan Juta

Pengakuan Bandit Pecah Kaca di OKU Selatan Curi Uang Rp 143 Juta, Pakai Rp 18 Juta Main Judi Slot

Bakri (42) satu dari lima komplotan bandit pecah kaca yang beraksi di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel berhasil diringkus polisi. 

SRIPOKU/Alan Nopriansyah
Bakri (42) bandit pecah kaca yang berhasil ditangkap Tim Elang Saka Selabung, Satreskrim Polres OKU Selatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Bakri (42) satu dari lima komplotan bandit pecah kaca yang beraksi di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel berhasil diringkus polisi. 

Berhasil mencuri uang Rp 143.829.000 juta lewat aksinya menjadi bandit pecah kaca, Bakri mengaku mendapat jatah sebesar Rp 18 juta yang diakuinya sudah ludes dihabiskan bermain judi online slot.

"Saya dapat bagian Rp 18 juta, itupun sudah habis buat main judi online, slot," ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Sebelumnya, Bakri berhasil ditangkap Tim Elang Saka Selabung, Satreskrim Polres OKU Selatan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Mataram Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. 

Bakri dan teman-temannya berpencar setelah berhasil menggasak uang di mobil milik Bendahara Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab OKU Selatan.

Dari pengakuan Bakri, dia bersama komplotannya sudah merencanakan aksi jadi bandit pecah kaca dengan sengaja datang dari Kota Palembang mencari tergetnya ke wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Baca juga: Pemkab Empat Lawang Ikuti Deklarasi Netralitas ASN Pemilu 2024 Sumsel

Bandit pecah kaca di Ogan Komering Ulu Selatan mencuri uang & ratusan juta rupiah di mobil bendahara Dispora OKUS. Tampak terlihat dalam kamera CCTV.
Bandit pecah kaca di Ogan Komering Ulu Selatan mencuri uang & ratusan juta rupiah di mobil bendahara Dispora OKUS. Tampak terlihat dalam kamera CCTV. (SRIPOKU/Alan Nopriansyah/TANGKAP LAYAR)

Diakuinya, saat menjalankan aksinya kelima komplotan pelaku yang berdomisili di Kota Palembang ini memiliki perannya masing-masing.

Mulai dari memantau nasabah yang mengambil uang di bank, menggembos ban mobil korban, membuka pintu kendaraan hingga memantau situasi.

"Kalau saya, menggembos ban mobil, teman saya satu lagi F masuk ke dalam bank dan A merusak pintu kendaraan mobil,"ungkapnya.

Diketahui Bakri (42), merupakan residivis kasus yang sama menjalani hukuman 1 tahun 6 Bulan ditahun 2018 silam yang menjalankan aksinya di kawasan Jakarta Timur

Kini Bakri kembali harus mendekam di jeruji besi ruang Tahanan Mapolres OKU Selatan.

Sedangkan keberadaan empat rekannya masih diburu polisi.

Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin mengatakan tersangka Bakri terancam dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun.

"seorang tersangka yang sudah kita amankan di jerat pasal 376 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran, semoga segera tertangkap," ujarnya. 

SEBELUMNYA, bandit pecah kaca mencuri uang  ratusan juta rupiah di mobil bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved