Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar

Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Tugas Ketua Kini Dijabat Plt

Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Tugas Ketua Kini Dijabat Plt

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS/Dok Warga
Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri tersandung kasus hukum karena menabrak dua kakak beradik hingga tewas, tugasnya kini dijabat Plt 

Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan, untuk upaya hukum peristiwa kecelakaan ini, Satlantas menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini.  Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4 ,"ujarnya Rabu (27/12/2023).

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri kini terancam 6 tahun penjara imbas menabrak kakak beradik hingga tewas.
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri kini terancam 6 tahun penjara imbas menabrak kakak beradik hingga tewas. (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS/Dok Keluarga)

Sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, AKP Kukuh mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ bernama Topandri Selaku Ketua KPU Lubuk Linggau yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," Kata AKP Kukuh.

Dia juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.

Diantaranya, memeriksa sopir Toyota Rush B 2473 POZ  dan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,"ujar dia.

Untuk ancaman hukumannya, dalam kasus kecelakaan maut ini AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 rupiah.

"Untuk ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun penjara,"tandasnya.

Klarifikasi Topandri

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri membantah kalau dirinya tidak ditahan pasca peristiwa kecelakaan menewaskan dua pelajar kakak adik di Kabupaten Pali.

Kecelakaan maut itu terjadi di jalan alternatif menghubungkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) - Musirawas, Minggu (24/12/2023) lalu.

Mobil Toyota Rush dikendarai Topandri menabrak sepeda motor.

Kejadian ini mengakibatkan dua orang kakak adik meningal dunia.

Pasca kejadian itu, Topandri mengaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pali.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved