Berita Nasional
Penjelasan Resmi Polisi Soal Kasus Senjata Api Dito Mahendra, Terbukti Miliki 6 Senpi Tanpa Izin
Penjelasan pihak kepolisian soal kepemilikan kasus senjata api ilegal Dito Mahendra.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Penjelasan pihak kepolisian soal kepemilikan kasus senjata api ilegal Dito Mahendra.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditangkap dari persembunyiannya di Bali, pada 7 September 2023 lalu dan langsung dilakukan penahanan.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menggelar konferensi pers perkara kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah oleh tersangka, pada Kamis (21/12/2023)
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa dari hasil pendataan didapatkan enam senjata api ilegal dan air softgun serta ribuan butir peluru yang tidak memiliki surat izin.
Senjata tersebut terdaftar atas nama tersangka, Dito Mahendra.
"Dari hasil pendataan didapatkan enam jenis senjata api ilegal, dua air softgun dan satu senjata angin serta 2100 butir peluru atau tidak dilengkapi oleh dokumen atau pun surat izin," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Kamis (21/12/2023).
"Dari hasil pendataan senjata tersebut terdaftar atas nama tersangka DM," terangnya.
Kini polisi telah melakukan penyidik dan memeriksa 19 orang saksi dan 3 orang ahli.
"Dari hasil yang sudah dilakukan penyidik sudah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli," jelasnya.
Baca juga: Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Sebut Siap Buka-bukaan Bongkar Fakta: Tunggu Aja
Selanjutnya, akan dilaksanakan tahap kedua, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sampai dengan hari ini penyidik sudah menyita beberapa barang bukti, 7 senjata api, 4 air softgun, dan 2 senapan angin serta 2290 butir peluru," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Sosok FX Yapan Bupati Kutai Barat, Viral usai Diduga Ajudan Aniaya Sopir Truk, Terekam Ikut Saksikan
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Dito Mahendra
Dito Mahendra Tersangka
Senjata Ilegal Dito Mahendra
Kasus Dito Mahendra
Tribunsumsel.com
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.