Berita Nasional

Penjelasan Resmi Polisi Soal Kasus Senjata Api Dito Mahendra, Terbukti Miliki 6 Senpi Tanpa Izin

Penjelasan pihak kepolisian soal kepemilikan kasus senjata api ilegal Dito Mahendra.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@divisihumaspolri
Penjelasan pihak kepolisian soal kepemilikan kasus senjata api ilegal Dito Mahendra. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penjelasan pihak kepolisian soal kepemilikan kasus senjata api ilegal Dito Mahendra.

Diketahui, Dito Mahendra telah ditangkap dari persembunyiannya di Bali, pada 7 September 2023 lalu dan langsung dilakukan penahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menggelar konferensi pers perkara kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah oleh tersangka, pada Kamis (21/12/2023)

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa dari hasil pendataan didapatkan enam senjata api ilegal dan air softgun serta ribuan butir peluru yang tidak memiliki surat izin.

Senjata tersebut terdaftar atas nama tersangka, Dito Mahendra.

"Dari hasil pendataan didapatkan enam jenis senjata api ilegal, dua air softgun dan satu senjata angin serta 2100 butir peluru atau tidak dilengkapi oleh dokumen atau pun surat izin," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Kamis (21/12/2023).

"Dari hasil pendataan senjata tersebut terdaftar atas nama tersangka DM," terangnya.

Kini polisi telah melakukan penyidik dan memeriksa 19 orang saksi dan 3 orang ahli.

"Dari hasil yang sudah dilakukan penyidik sudah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli," jelasnya.

Baca juga: Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Sebut Siap Buka-bukaan Bongkar Fakta: Tunggu Aja

Selanjutnya, akan dilaksanakan tahap kedua, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah menyita beberapa barang bukti, 7 senjata api, 4 air softgun, dan 2 senapan angin serta 2290 butir peluru," tandasnya.

Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (8/9/2023) sore. Setelah ditangkap, Dito Mahendra langsung diterbangkan ke Jakarta dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (8/9/2023) sore. Setelah ditangkap, Dito Mahendra langsung diterbangkan ke Jakarta dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL - Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Sosok FX Yapan Bupati Kutai Barat, Viral usai Diduga Ajudan Aniaya Sopir Truk, Terekam Ikut Saksikan

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved