Dito Mahendra Ditangkap
Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Sebut Siap Buka-bukaan Bongkar Fakta: Tunggu Aja
Ditangkap gegara kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal setelah kurang lebih 4 bulan buron, Dito Mahendra kini ancam akan buka-bukaan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ditangkap gegara kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal setelah kurang lebih 4 bulan buron, Dito Mahendra kini ancam akan buka-bukaan.
Seperti diketahui hari ini, Jumat (8/9/2023), Dito Mahendra ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Saat ditangkap, Dito menyebut dirinya akan membuka semua tentang kasus yang menjeratnya tersebut.
"Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu-tunggu ya. Nanti saya buka semua, tunggu aja," kata Dito kepada wartawan saat digiring masuk oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023) dilansir Tribunnews.com.
"Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya, tunggu-tunggu ya," lajutnya.
Dito tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 15.47 WIB Indonesia dengan dikawal sejumlah penyidik termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Sebelumnya, pelarian Dito terhenti setelah polisi berhasil menangkap dirinya di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dito Mahendra saat digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Saat ini, Dito sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri setelah buron kurang lebih empat bulan lamanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Nikita Mirzani Senang Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap, Sebut Nindy Ayunda Sebentar Lagi |
![]() |
---|
Reaksi Nikita Mirzani Tahu Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri, Ungkap Kebahagiaan: Terima Kasih |
![]() |
---|
Akhirnya Ditangkap, Perjalanan Kasus Dito Mahendra Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dito Mahendra Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Pernah Berkasus dengan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri setelah Buron Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.