Guru Pukul Murid di Muratara

Awal Mula Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Tegur Siswa Ribut di Kelas

Awal mula guru honorer di Muratara, Lubuklinggau pukul murid hingga dituntut 10 bulan penjara.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Awal mula guru honorer di Muratara, Lubuklinggau pukul murid hingga dituntut 10 bulan penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula guru honorer di Muratara, Sumsel pukul murid hingga dituntut 10 bulan penjara.

Menurut informasi yang dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kejadian ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 10.15 WIB.

Saat itu berawal dari korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.

Lalu terdakwa guru bernama Apinsa ini datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengharapkan keadilan dari hakim.
Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengharapkan keadilan dari hakim. (TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH)

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.

Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Baca juga: Penyesalan Guru Honorer Pukul Murid di Muratara, Apinsa Syok Dituntut 10 Bulan Penjara: Saya Spontan

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.

Kendati begitu, berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.

Akibat kejadian ini korban melaporkan guru tersebut ke pihak kepolisian.

Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengajukan pledoi atau pembelaan.
Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengajukan pledoi atau pembelaan. (TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH)

Dituntut 10 Bulan Penjara

Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sidang berlangsung pada 19 Desember 2023 diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz.

Baca juga: Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Apinsa Ajukan Pledoi Harap Keadilan

Guru Apinsa terbukti memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dalam tuntutannya, JPU Trian Febriansyah menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.

Penyelasan Apinsa Pukul Siswa Akui Spontan

Berdasarkan pengakuan guru honorer tersbut, tindakan yang dilakukannya terhadapi siswa lantaran spontan dengan maksud mendidik muridnya yang ribut di kelas.

Atas hal tersebut, Apinsa mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pihaknya mengajukan pledoi atau pembelaan dengan harapan hakim mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Saya spontan untuk sekadar mendidik tanpa ada niat sebelumnya," kata Apinsa.

Ketua PGRI Kabupaten Muratara, Mugono juga berharap hakim nantinya bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Kalau bisa kami berharap guru Apinsa dibebaskan karena saya yakin dan percaya bahwa yang dilakukannya hanya kelalaian dalam mengajar," katanya kepada wartawan usai turut hadir dalam sidang tuntutan.

Sementara Kepala SD Negeri Karang Anyar, Arisandi juga berharap semoga nantinya hakim akan mempunyai pandangan berbeda dan bisa membebaskan guru Apinsa dari segala tuntutan.

"Saya mewakili guru SD Negeri Karang Anyar berharap Apinsa bisa bebas dari hukuman." harapnya.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved