Berita Muratara

Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon, Bawaslu Muratara Beri Peringatan

Bawaslu Muratara mengingatkan peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di sembarang tempat, salah satunya taman dan pepohonan.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Bawaslu Muratara mengingatkan peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di sembarang tempat, salah satunya taman dan pepohonan. Sejumlah bahan kampanye milik beberapa caleg dipasang di pepohonan di wilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Tahapan kampanye Pemilu 2024 kini sedang berlangsung, tak terkecuali di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan, ada beberapa aturan yang sudah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Dalam PKPU itu, terdapat aturan mengenai tempat-tempat yang dilarang untuk ditempelkan bahan kampanye, salah satunya adalah taman dan pepohonan.

"Kami mengajak untuk bersama mencintai lingkungan sekitar dengan mewujudkan kampanye yang ramah lingkungan," kata Hairul Alamsyah pada TribunSumsel.com, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Indra Pedagang Pasar Inpres Lubuklinggau Pilih Anies 2024, Butuh Perubahan, Kenang Zaman Soeharto

Dia menerangkan, sesuai dengan aturan yang berlaku ada beberapa tempat yang memang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK pemilu.

"Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah atau perguruan tinggi," katanya.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Bawaslu juga menghimbau agar tetap menjaga estetika keindahan tata wilayah dan memelihara ketertiban umum, jangan sampai sembarangan menempatkan APK tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Muratara, Agus Maryanto menjelaskan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Kesempatan masa kampanye bagi caleg-caleg selama 75 hari," ujarnya.

Terkait pemasangan APK, kata Agus, telah disepakati sesuai dengan lokasi-lokasi yang diperbolehkan.

Pihaknya sudah mengingatkan agar parpol peserta Pemilu 2024 dan para caleg untuk tertib dalam memasang APK.

Kata Agus, pemasangan APK harus pada titik-titik yang telah diatur dan ditentukan, serta jangan dipasang pada tempat-tempat yang dilarang.

"Kita sudah rakor soal penetapan titik pemasangan APK dengan semua pihak yang berkepentingan, aturannya sudah jelas, rambu-rambutnya sudah kita jelaskan," ujarnya.

Agus menambahkan tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK sudah diatur dalam PKPU.

Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan baik di gedung maupun di halaman sekolah, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved