Berita Viral

Baim Wong Soroti Kasus Muhyani, Peternak Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri : Ini Hidup dan Mati

Artis sekaligus youtuber Baim Wong menyoroti kasus Muhyani, peternak jadi tersangka usai melawan pencuri kambing, singgung keadilan, doakan terbaik..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/baimwong / Kompas.com
Baim Wong Soroti Kasus Muhyani Peternak Jadi Tersangka Lawan Pencuri, Doakan Terbaik 

Menurutnya vonis yang diterima sang peternak sebagai tersangka lantaran melawan pencuri tak masuk akal.

Sebab sang peternak hanya melakukan pembelaan diri saat terancam.

"Kasihan rakyat kecil! Ini membela diri! Kasus ssperti ini di Eropah & Usa nginap semalam pun tdk ditahanan! Mana keluarganya??? Tim Hotman 911 siap bantu! Agar media serang bantu hubungin keluarganya! Jangan diamkan ! Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dgn memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya," jelas Hotman Paris.

Muhyani Bebas dari Vonis Tersangka

Kini, Muhyani diketahui bebas dari hukum usai jadi tersangka karena membunuh pencuri ternaknya.

Keputusan tersebut diambil oleh Farkhan pihak Kajati Banten.

Menurut Farkhan keputusannya diambil lantaran aksi Muhyani dianggap sebagai upaya membela diri sehingga tidak bisa dijerat pidana.

Didik Farkhan Kajati Bebaskan Muhyani Peternak Bela Diri Lawan Pencuri
Didik Farkhan Kajati Bebaskan Muhyani Peternak Bela Diri Lawan Pencuri (Tribun Banten)

Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Banten, pada Kamis (15/12/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, mengungkapkan, hasil ekspose, semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Didik Farkhan, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Sempat Koma, Balita Dianiaya Pacar Tante Dikabarkan Meninggal Dunia, Tak Tertolong Alami Gegar Otak

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.

Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten tak kuasa membendung tangisnya setelah penahannya ditangguhkan usai ditetapkan tersangka karena melawan pencuri.
Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten tak kuasa membendung tangisnya setelah penahannya ditangguhkan usai ditetapkan tersangka karena melawan pencuri. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved