Berita Viral

Mahfud MD Soroti Kasus Muhyani, Peternak jadi Tersangka usai Bela Diri Lawan Pencuri hingga Tewas

Mahfud menjelaskan, ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Mahfud MD (kiri) menanggapi kasus Muhyani (kanan), peternak yang jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri 

Rosehah meminta agar suaminya dikeluarkan dari tahanan karena sebagai tulang punggung keluarga.

"Enggak nyangka kalau mau ditahan, minta dikeluarin, saya khawatir," ujar dia.

Sementara, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi," kata Evan saat dihubungi wartawan.

Evan mengatakan, selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif.

Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusny dilimpahkan ke kejaksaan.

"Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan," ujar Evan.

Untuk dalih tersangka menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta tersangka membuktikannya di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edwar menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Serang.

Tersangka sudah ditahan di Rutan Serang sejak pekan lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan.

“Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari,” kata Edwar dihubungi wartawan melalui telepon.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Maling, Mahfud Sebut jika Bela Diri Tak Boleh Dihukum"

Sumber: Kompas
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved