Pemilu 2024

Biaya Cek Kesehatan Calon Petugas KPPS di Puskesmas Muratara, Berikut Rinciannya

biaya cek kesehatan di Puskesmas untuk kelengkapan berkas syarat mendaftar KPPS Pemilu 2024 di Muratara

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL
Ilustrasi: Biaya cek kesehatan di Puskesmas untuk kelengkapan berkas syarat mendaftar KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 

 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Inilah biaya cek kesehatan di Puskesmas untuk kelengkapan berkas syarat mendaftar KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Penerimaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 ini sudah dimulai dari Senin (11/12) lalu hingga Rabu (20/12) pekan depan. 

Untuk mendaftar menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, pelamar harus menyiapkan sejumlah berkas persyaratan, salah satunya surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Ketentuan dari KPU Muratara, surat keterangan sehat tersebut melampirkan kolesterol, gula darah, dan tekanan darah. 

Lantas berapa biaya cek kesehatan di Puskesmas untuk kelengkapan berkas syarat mendaftar KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara?

Menurut salah seorang pendaftar calon anggota KPPS di Muratara, Randi mengungkapkan biaya yang dikeluarkannya untuk cek kesehatan di Puskesmas sebesar Rp 75.000.

"Saya baru sudah cek kesehatan (di salah satu Puskesmas), biayanya 75 ribu, kita dicek kolesterol, gula darah, dan lain-lain sesuai ketentuan dari KPU," katanya pada TribunSumsel.com, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Biaya Cek Kesehatan Calon KPPS Dikeluhkan Masyarakat, Dinkes Lubuklinggau Beri Penjelasan

Sebagai informasi, biaya cek kesehatan di Puskesmas milik Pemkab Muratara memang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Utara Nomor 99 Tahun 2021.

Perbup tersebut mengatur tentang tarif layanan kesehatan pada unit pelaksana teknis daerah Puskesmas milik Pemkab Muratara yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Biaya cek kesehatan sesuai tarif pelayanan BLUD yang sudah diatur dalam peraturan bupati," ungkap Kepala UPT Puskesmas Muara Rupit, dr Henny M.K.M.

Mengacu pada ketentuan KPU Kabupaten Muratara, bahwa dalam surat keterangan sehat melampirkan kolesterol dan gula darah, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 75.000.

Adapun rinciannya, surat keterangan sehat Rp 15.000, cek kolesterol Rp 45.000, gula darah Rp 15.000, sehingga totalnya Rp 75.000.

"Tekanan darah juga dicek, tinggi badan sama berat badan juga dicek, hanya saja yang ada tarifnya yaitu suratnya, cek kolesterol sama gula darah," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved