Pemilu 2024

Biaya Cek Kesehatan Calon KPPS Dikeluhkan Masyarakat, Dinkes Lubuklinggau Beri Penjelasan

Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 masih dibuka hingga Rabu, 20 Desember 2023.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kadinkes Lubuklinggau, Erwin Armeidi buka suara terkait biaya cek kesehatan calon petugas KPPS yang dikeluhkan masyarakat. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 masih dibuka hingga Rabu, 20 Desember 2023.

Ada yang berbeda dalam pendaftaran KPPS kali ini. Setiap pelamar KPPS Pemilu 2024 wajib menyertakan surat kesehatan.

Surat kesehatan bagi yang ingin menjadi petugas KPPS dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta.

Misalnya puskesmas, rumah sakit, hingga klinik.

Namun banyak masyarakat Kota Lubuklinggau yang merasa keberatan karena biaya yang dikenakan oleh pihak Puskesmas mencapai Rp-70 ribu.

Baca juga: Petugas PPK dan Panwascam Muara Enim Dapat Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Pemkab

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengatakan dasar penarikan biaya itu berdasarkan Perda no 4 tahun 2021 tentang retribusi daerah.

"Memang ditetapkan baik Puskesmas maupun rumah sakit, " ungkapnya saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Kamis (14/12/2023).

Erwin mengungkapkan masyarakat bisa melihat  untuk rinciannya dan tergantung dengan apa yang dilakukan pemeriksaan.

"Kalau ada masyarakat yang mengeluh silahkan minta kuitansi rincian, kalau melebihi itu Perda jelas salah," ujarnya.

Sementara bila memang sesuai dengan peraturan daerah dan itu memang benar tidak bisa disalahkan.

"Apabila ada yang tidak sesuai atau ada informasi Puskesmas (curang), nanti akan saya cek,"  ujarnya.

Erwin pun mengakui semenjak dimulai rekrutmen KPPS banyak masyarakat bertanya -tanya dan menghubunginya dan ia menjelaskan dasarnya adalah Perda.

"Tarif itu berlaku baik  rumah sakit maupun Puskesmas,"  ungkapnya.

Untuk itu, Erwin menegaskan bahwa isu adanya kerjasama antara KPU dengan Dinkes masalah penetapan tarif retribusi untuk test kesehatan calon KPPS itu tidak benar.

"Jadi petugas puskesmas itu menarik sesuai dengan tarif retribusi, karena kalau tidak narik melanggar karena sudah ketentuannya," ujarnya.  

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved