Pemilu 2024

Biaya Cek Kesehatan Calon Petugas KPPS di Puskesmas Muratara, Berikut Rinciannya

biaya cek kesehatan di Puskesmas untuk kelengkapan berkas syarat mendaftar KPPS Pemilu 2024 di Muratara

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL
Ilustrasi: Biaya cek kesehatan di Puskesmas untuk kelengkapan berkas syarat mendaftar KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Henny menambahkan, ini berbayar karena pemeriksaan kesehatan seperti medical check up sederhana bukan sifatnya untuk berobat orang yang sakit.

"Kalau berobat untuk orang yang sakit dengan BPJS tetap gratis," katanya. 

Selain itu dia menegaskan bahwa cek kesehatan untuk syarat daftar KPPS Pemilu 2024 ini juga dilayani di 8 Puskesmas se-Kabupaten Muratara.

"Sama, di 8 Puskesmas juga sesuai Perbup tarif pelayanan BLUD, jadi bukan cuma di Puskesmas Muara Rupit saja," katanya.

Syarat dan Berkas Daftar KPPS

Syarat untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Calon anggota KPPS harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," kata Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Tekmas) Sekretariat KPU Muratara, Busairi.

Selain itu, calon anggota KPPS Pemilu 2024 juga harus benar-benar independen dengan sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

"Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik," ujar Busairi.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara itu, ada sejumlah berkas yang harus disiapkan oleh pendaftar calon anggota KPPS Pemilu 2024 selain dari yang disediakan PPS.

Berkas-berkasnya seperti pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, fotokopi E-KTP, fotokopi ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

"Surat keterangan sehat melampirkan kolesterol, gula darah dan tekanan darah," ujar Busairi.

Sedangkan surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan calon KPPS disediakan oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved