Berita PALI
KPU PALI Rekrut 4.333 Anggota KPPS Pemilu 2024, Syarat dan Berkas Harus Disiapkan
KPU PALI akan akan merekrut 4.333 orang anggota KPPS Pemilu 2024, berikut sejumlah syarat dan berkas yang harus disiapkan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI Sumatera Selatan akan merekrut 4.333 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU PALI Sunario mengatakan, jumlah 4.333 orang KPPS Pemilu 2024 yang akan direkrut tersebut berdasarkan jumlah 619 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten PALI.
Masing-masing TPS akan ditempatkan 7 orang KPPS pada hari pencoblosan nanti.
Anggota KPPS yang direkrut memiliki masa tugas dari tanggal 25 Januari -25 Februari 2024.
Masa penerimaan calon anggota KPPS akan dimulai dari tanggal 11 Desember -20 Desember 2023.
Calon anggota KPPS yang lolos seleksi akan ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024 dan dilantik pada 25 Januari 2024.
Anggota KPPS disetiap TPS nanti terdiri dari tujuh orang. Ketujuh anggota KPPS dibagi menjadi satu orang ketua KPPS yang sekaligus merangkap sebagai anggota KPPS dan enam orang anggota KPPS.
Baca juga: Deklarasi Damai Pemilu 2024, Kodam II Sriwijaya Komitmen Sukseskan Pemilu di Sumsel
Lalu untuk gaji, jika dari gaji honorer Pemilu 2019 lalu, honor anggota KPPS dibayar Rp500.000, tapi sekarang di Pemilu 2024 akan jadi Rp1,1 juta.
Gaji ketua KPPS : Rp1.200.000
Gaji anggota KPPS : Rp1.100.000
Bagi anda yang belum mengetahui persyaratan dan berkas apa saja yang harus dipersiapkan dalam mendaftar sebagai calon anggota KPPS, berikut penjelasan nya.
Persyaratan Calon Anggota KPPS
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai Integritas yang kuat, jujur dan Adil
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara Jasmani, Rohani, dan bebas dari Penyalahgunaan Narkotika
- Berpendidikan paling rendah SMA sederajat
- Calon anggota KPPS yang akan direkrut sekurang- kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berkas yang harus disiapkan calon anggota KPPS
Gagal Nikmati Hasil, Pencuri Sawit Perusahaan di PALI Ditangkap Polisi Saat Beraksi, Rekannya Kabur |
![]() |
---|
Transfer Daerah Dipangkas, DPRD PALI Khawatir Berdampak ke Sektor Publik, Wagub Tetap Optimis |
![]() |
---|
Gelisahnya Warga Betung Barat PALI Setifikat PTSL Tak Kunjung Terbit, Sorot Kinerja ART/BPN |
![]() |
---|
Sembunyikan Motor Curian di Hutan, Resedivis Pencuri Asal Muara Enim Kali ini Beraksi di PALI |
![]() |
---|
Bobol Bengkel, Pria di PALI Curi Puluhan Potong Plat Besi, Kabel Las hingga Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.