Berita Pali

Gagal Nikmati Hasil, Pencuri Sawit Perusahaan di PALI Ditangkap Polisi Saat Beraksi, Rekannya Kabur

Aksi pencurian buah sawit milik PT Surya Bumi Agrolanggeng kembali terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi, PALI digagalkan polisi.

Dokumentasi Polsek Talang Ubi
DITANGKAP POLISI -- Tersangka B.A. (43), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi, Sabtu (11/10/2025). Dia ditangkap bersama barang bukti hasil curian berupa 31 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor Honda Beat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Aksi pencurian buah sawit milik PT Surya Bumi Agrolanggeng kembali terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Seorang pelaku berinisial BA. (43), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, tak sempat menikmati hasil curiannya setelah aksinya dipergoki petugas keamanan dan berhasil diringkus oleh aparat kepolisian dari Polsek Talang Ubi.

Sementara satu pelaku lainnya yang menjadi rekan BA dalam kasus pencurian tersebut berhasil melarikan diri dan kini masih dalam proses pengejaran.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah menjelaskan aksi pencurian itu terjadi di Divisi V Blok 01 area perkebunan kelapa sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng, Sabtu (11/10/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Penangkapan ini berawal dari laporan pihak perusahaan yang kami terima pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam laporannya, menyebut telah terjadi pencurian buah sawit di area Divisi V Blok 01 yang diketahui oleh petugas keamanan perusahaan," ujarnya Senin (13/10/2025).

Dijelaskannya, saat melakukan patroli rutin, petugas keamanan pihak perusahaan mendapati dua orang tengah melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit. 

Salah satu pelaku terlihat sedang memanen tandan buah segar (TBS), sementara satu pelaku lainnya menyusun hasil curian di atas sepeda motor.

Menyadari hal tersebut, petugas keamanan segera melapor ke Polsek Talang Ubi untuk meminta bantuan.

Mendapat laporan itu, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Panit I dan Panit II Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

“Begitu mendapat informasi dari pihak perusahaan, tim kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial B.A beserta barang bukti,” ujar AKP Ardiansyah.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 31 tandan buah sawit hasil curian,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 4497 SJ, dan 1 buah senter hitam tanpa merek.

Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp3.302.324.

Saat ini, Pelaku B.A. telah ditahan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelaku B.A bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Talang Ubi. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sementara untuk identitas pelaku lain yang melarikan diri sudah kami kantongi dan proses pengejaran masih terus dilakukan,” jelas Kapolsek.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved