Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar
Satu Korban Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba Meninggal Dunia, Empat Lainnya Masih Kritis
Satu korban ledakan sumur minyak ilegal di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meninggal dunia.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Satu korban ledakan sumur minyak ilegal di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meninggal dunia.
Korban yang bernama Romzi bin M Kuris, warga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman sebelumnya mendapat perawatan intensif di ruang ICU RSUD Bayung Lencir.
Kepala Humas RSUD Bayung Lencir, Daniel, membenarkan bahwa satu korban kebakaran telah meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif.
"Benar, satu korban kemarin telah meninggal dunia. Sementara empat pasien lainnya masih kritis dan dirawat di ICU," ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Empat korban lain yang masih bertahan dengan kondisi kritis adalah Roy Sapta Nugraha bin Suprayitno, Sumardi bin Sarnen, dan Putra bin Pahrul yang merupakan warga Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir, serta Nanda bin Juli Pansa warga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman.
Baca juga: Kondisinya Kritis, 5 Korban Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Muba Alami Luka Bakar 80-100 Persen
Seluruhnya mengalami luka bakar sangat serius dengan persentase lebih dari 80 persen.
Sementara, Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M Wahyudi, menyampaikan bahwa tim masih melakukan penyelidikan lebih mendalam di lokasi kebakaran untuk mencari penyebab pasti peristiwa ini.
"Tim masih berada dilokasi, sementara saksi korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif,"ungkapnya.
Musibah kebakaran ini terjadi pada Selasa (9/9/2025) sore.
Warga setempat panik ketika suara ledakan keras terdengar, disusul kobaran api membumbung tinggi dari lokasi sumur minyak tradisional.
Api baru berhasil dipadamkan setelah aparat bersama masyarakat berjibaku sekitar 30 menit.
Sebagai informasi, sumur minyak ilegal adalah sumur tempat masyarakat atau kelompok tertentu melakukan pengeboran dan pengambilan minyak bumi tanpa izin resmi dari pemerintah maupun tanpa mengikuti standar teknis dan keselamatan.
Fenomena ini banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, terutama di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, dan Kalimantan Timur.
Di Sumsel sendiri, Kabupaten Muba masuk dalam daftar wilayah dengan jumlah sumur minyak ilegal terbanyak.
Pemerintah Provinsi Sumsel memperkirakan jumlah sumur ilegal di Muba pada 2024 mencapai sekitar 10.000 sumur, naik dari sekitar 7.000 sumur pada 2022.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.