Berita OKU

Curi Ribuan Bola Lampu di Tempat Kerja, 2 Pegawai Toko di OKU Sumsel Ditangkap Polisi

Dua pegawai toko di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel dilaporkan bosnya ke polisi karena mencuri ribuan bola lampu. 

DOK POLISI
Dua oknum pegawai toko tertangkap mencuri bola lampu Sebanyak 1.417 Pcs kini diamankan anggota Polsek Baturaja Timur, OKU, Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Dua pegawai toko di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel dilaporkan bosnya ke polisi karena mencuri ribuan bola lampu. 

Dari catatan pemilik toko, total bola lampu yang dicuri kedua pegawainya itu sebanyak 1.417 pcs.

Hal ini membuat AH (23) dan RO (23) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Baturaja Timur, OKU. 

Kapolres OKU AKBP AirfHarsono SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika STr.K, MS pada Jumat (24/11/2023).

"Kedua pelaku dilaporkan melakukan tindak pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023). 

Baca juga: Keluarga Maju Caleg 2024, Lima Polisi di Lubuklinggau Diawasi Khusus dan Diingatkan Jaga Netralitas

Dikatakan, aksi pencurian itu dilakukan dua tersangka di Toko Pasipik yang berlamat di Jalan Akmal nomor 589, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Pencurian dilakukan selama kurun waktu antara tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 27 September 2023.

"Dua oknum karyawan toko Pasipik mencuri bola lampu merek Hannochs 5 Watt, 6 Watt, 7 Watt,  8 Watt,  9 Watt,  10 Watt,  12 Watt,  15 Watt. Dua oknum pegawai toko ini juga mencuri  Reciver Merk K-Vision sebanyak 3 (tiga) Pcs, kabel praba sebanyak 7 Rol  dan baterai merk sebanyak 2  Box," jelasnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Hadi Wijaya (47), pemilik toko.

Mendapat laporan itu polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tersangka yang diamankan masing-masing adalah AH (23) beralamat di Lingkungan Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur (asal dari Desa Bumikawa, Kecamatan Lengkiti OKU).

Kemudian Ro (22), alamat Lorong Ogan Jalan Komisaris Hasyim Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur (asal dari Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti OKU).

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar jaket warna hitam, 1 (satu) pasang  sandal warna hitam merk, 1 (satu) lembar kaos baju  warna coklat merk  dan 1 lembar kaos bewarna putih. (Sripoku/Leni Juwita)

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved