Berita Lubuklinggau

Keluarga Maju Caleg 2024, Lima Polisi di Lubuklinggau Diawasi Khusus dan Diingatkan Jaga Netralitas

Lima keluarga dari anggota Polri di Kota Lubuklinggau maju menjadi calon legislatif (caleg) Pemilu 2024. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Waka Polres Lubuklinggau, Asep Supriadi mengingatkan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 adalah harga mati 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis  

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Lima keluarga dari anggota Polri di Kota Lubuklinggau maju menjadi calon legislatif (caleg) Pemilu 2024

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep pada wartawan, Rabu (29/11/2023).

"Yang (keluarga) Caleg ada lima, itu sudah dilakukan pengawasan khusus dari intelijen, dari Sipropam dari Paminal," ungkap Asep.

Baca juga: Pilu Pensiunan ASN & Istri Terusir dari Rumah Gegara Harta Dikuras Anak Tiri, Kini Diurus Dinsos

Asep menyampaikan lima anggota yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah diarahkan untuk bersikap netral tidak boleh memihak.

"Sudah kita ingatkan jangan pernah menggunakan fasilitas-fasilitas Polri khususnya Polres untuk digunakan terkait kegiatan-kegiatan Pemilu atau yang lainnya menyangkut pemilu 2024," ujarnya.

Asep mengatakan memasuki massa kampanye dalam tahapan pemilu legislatif dan juga pilpres 2024, netralitas Polri menjadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya adanya kekhawatiran terkait adanya pihak tertentu yang menggunakan polri  sebagai alat untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu ataupun calon legislatif.

Asep pun  menegaskan bahwa Netralitas Polri harga mati. "Jadi polri tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam hal kontestasi pelaksanaan pemilu ini," tegasnya.

Asep mengatakan bila Kapolri sudah mengeluarkan Telegram Rahasia atau TR dan Petunjuk Pelaksanaan atau Jutlak terkait larangan bagi seluruh anggota polri untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini.

"Bapak Kapolda juga sudah memberikan arahan dan petunjuk kepada kita semuanya juga bahwa polri harus bersikap netral, breakdown oleh bapak Kapolres bahwa seluruhnya jajaran sudah diberikan arahan khusus terkait netralitas Polri," ungkapnya.

Selain itu pengawasan internal sudah dilakukan oleh Sipropam Polres Lubuklinggau,  juga sudah memberi arahan kepada seluruh jajaran terkait netralitas Polri.

Kemudian, terkait sanksi yang akan diberikan Polres Lubuklinggau terhadap personel yang ketahuan dan terbukti melanggar netralitas Polri, Asep kembali menegaskan bahwa semua itu sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 7 tahun 2022.

"Itu susah diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik, aturan tegas bahwa setiap anggota polri yang melanggar dalam turut serta ataupun berperan langsung dalam kegiatan pemilu itu ada ancaman hukumannya," ujarnya. (Joy)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved