Demo Buruh di Palembang

BREAKING NEWS: Ratusan Buruh Demo Tolak Upah Murah, Bawa Keranda ke Depan Kantor Gubernur Sumsel

Ratusan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi demo menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sebesar Rp 52 ribu

|
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Ratusan buruh melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (27/11/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Ratusan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi demo menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang sudah ditetapkan sebesar Rp 52 ribu, Senin (27/11/2023).

Aksi demo buruh digelar di depan Kantor Gubernur Sumsel dengan turut keranda sebagai simbol matinya keadilan. 

"Kita menolak upah murah," kata Kordinator Aksi Ramlianto saat melakukan orasi di Depan Kantor Gubernur Sumsel.

Menurutnya, ada beberapa tuntutan yang diajukan para pekerja/buruh terhadap kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 yang hanya sebesar 1,5 persen atau Rp 52.696.

Baca juga: Nasib Wanita Depresi Diduga Kecanduan Live TikTok Demi Cari Followers, Kini Dievakuasi Dibawa ke RS

Untuk itu menolak upah murah dan menuntut kenaikan UMP Sumsel Tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 se-Sumsel sebesar 15 persen.

Lalu, menuntut Gubernur Sumsel dan/atau Bupati/Walikota se-Sumsel untuk memberikan subsidi pangan kepada pekerja/buruh formal maupun Informal sebesar Rp 300 ribu atau beras 20 Kg per/bulan. 

Kemudian, menuntut pencabutan Undang-undang nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU nomor 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Menuntut Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Menolak data BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum dikarenakan berdasarkan hasil survey yang tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja/buruh.

"Apabila tuntutan-tuntutan tersebut tidak dipenuhi ataupun tidak ditindak-lanjuti, maka seluruh pekerja/buruh bersama rakyat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dengan massa yang lebih besar," katanya 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved