Demo Buruh di Palembang

7 Tuntutan Aksi Demo Buruh di Palembang, Tolak Upah Murah Hingga Minta UMSP 2025 Direvisi

Berbagai atribut dibawa ratusan buruh dalam aksi demo di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumsel, Jalan A Rivai, Palembang, Rabu (18/12/2024).

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
Para pekerja dan buruh yang melakukan aksi tuntut revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berbagai atribut dibawa ratusan buruh yang menggelar aksi demo di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumsel, Jalan A Rivai, Palembang, Rabu (18/12/2024).

Selain itu peserta aksi juga duduk lesehan membaca yasin dan memanjatkan doa di tengah jalan. 

Aksi ini digelar salah satunya menuntut upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang telah ditetapakan Pj Gubernur Sumsel agar segera direvisi. 

Pantauan di lapangan, peserta aksi membawa atribut diantaranya bendera masing-masing organisasi, banner dengan berbagai tulisan hingga ada yang membawa boneka pocong. 

Selesai berdoa dan membaca Yasin bersama, aksi kembali dilanjutkan.

Baca juga: UMP Sumsel Naik Rp 224.697, Upah Minimum Jadi Rp 3.681.571, Buruh Protes Hanya 3 Sektor Masuk UMSP

Ketua SPSI Kota Palembang, Sopan Sopiyan menyampaikan tuntutan aksi, ada tujuh tuntutan aksi pekerja dan buruh hari ini.

Pertama, menolak upah murah, menuntut pemberhentian Pj Gubernur Provinsi Sumsel dan menuntut revisi penetepan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel serta sesuai Kebutuhan hidup layak buruh.

Lalu, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Sumsel tahun 2025 berdasarkan kebutuhan hidup layak baru

Kemudian, menuntut pihak BPS Sumsel untuk memberikan data yang valid mengenai bukti adanya kajian tentang upah sektoral di Provinsi Sumsel serta memberikan sanksi pemecatab bagi oknum pegawai BPS Sumsel apabila terbukti memberikan data tidak benar (melakukan kebohongan publik) terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel tahun 2025.

Berikut, menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta secara maksimal memberikan sanksi- yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan Upah Minimum yang telah ditetapkan.

Terakhir, menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau Pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved