Demo Buruh di Palembang

Buruh Gelar Demo di Palembang, DPRD Ingatkan Pemprov Sumsel Ikuti Keputusan Presiden Soal Pengupahan

DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) merespon aksi ratusan buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Sumsel hari ini, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengingatkan Pj Gubernur Sumsel ikuti keputusan presiden soal pengupahan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) merespon aksi ratusan buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Sumsel hari ini, Rabu (18/12/2024). 

Demo itu digelar para buruh guna menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 Sumsel yang telah ditetapkan segera direvisi. 

Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Andie Dinialdie mengingatkan kepada pemangku kepentingan dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumsel yaitu Pj Gubernur Elen Setiadi, untuk memberlakukan pengupahan yaitu UMSP sesuai keputusan Presiden. 

"Keputusan Presiden RI harus ditindaklanjuti, dan Gubernur pastinya dibawah kendali Kemendagri dan Kemenaker akan memberi teguran apa yang telah diputus sebelumnya, " kata Andie, Rabu (18/12/2024). 

Baca juga: Demo Buruh di Palembang Memanas, Massa Bakar Spanduk Gambar Pj Gubernur Sumsel, Tuntut UMSP Direvisi

Dijelaskan politisi partai Golkar ini, pihaknya berharap upah buruh yang ditetapkan, disesuaikan dengan yang telah diputuskan pusat. 

"Pada prinsipnya DPRD Sumsel, mendukung apa ya g diputuskan (Presiden) , tapi kita tidak menapikkan kondisi keuangan daerah. Bagaimana kondisi keuangan kita, tingkat inflasi jadi pertimbangan Gubernur, dan juga pertimbangan lainnya. Termasuk lihat masa kerja, kalau sudah 5 sampai 6 tahun keatas pasti jadi pertimbangan, " paparnya. 

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto, jika dalam penetapan upah pekerja yang ada harus mengacu regulasi peraturan perundang-undangan dan juga melibatkan pihak pekerja dan pengusaha untuk menetapkannya.

"Jadi harus mendengarkan  aspirasi masyarakat yang diwakili serikat pekerja buruh, sehingga keputusan yang diambil bisa mengakomodir irisan buruh disamping mengacu peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada," ucapnya. 

Ditambahkan Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Sumsel ini menyarankan untuk pembuat kebijakan yang ada, bisa melibatkan semua pihak nantinya dalam mengambil keputusan sehingga semua bisa memahami. 

"Jadi saya pikir, tidak masalah pemerintah mendengarkan kaum buruh, serikat pekerjaan, dan tokoh yang bekompeten, sehingga keputusan bisa mewakili aspirasi masyarakat, " tandasnya.

Sebelumnya, para pekerja dan buruh yang melakukan aksi tuntut revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025, mengelar doa dan yasinan bersama sambil duduk lesehan di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024).

Ketua SPSI Kota Palembang Sopan Sopiyan menyampaikan tuntutan aksi, ada tujuh tuntutan aksi pekerja dan buruh hari ini, seperti menolak upah murah, menuntut pemberhentian Pj Gubernur Provinsi Sumsel dan menuntut revisi penetepan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel serta sesuai Kebutuhan hidup layak buruh.

Lalu, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Sumsel tahun 2025 berdasarkan kebutuhan hidup layak baru. 

Kemudian, menuntut pihak BPS Sumsel untuk memberikan data yang valid mengenai bukti adanya kajian tentang upah sektoral di Provinsi Sumsel serta memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS Sumsel apabila terbukti memberikan data tidak benar (melakukan kebohongan publik) terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel tahun 2025.

Berikut, menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta secara maksimal memberikan sanksi- yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan Upah Minimum yang telah ditetapkan.

Terakhir, menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau Pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved