Demo Buruh di Palembang

BREAKING NEWS: Baca Yasin, Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur Sumsel Tuntut UMSP 2025 Direvisi

Ratusan buruh menggelar aksi demo depan kantor Gubernur Sumsel di Jalan A Rivai Palembang untuk menyuarakan tuntutannya meminta UMSP 2025 direvisi.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
Ratusan buruh bersatu gelar Yasinan Bersama di depan pintu Gerbang Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/11/2024). Mereka menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk merivisi Upah Sektoral Provinsi Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ratusan buruh menggelar aksi demo depan kantor Gubernur Sumsel di Jalan A Rivai Palembang untuk menyuarakan tuntutannya meminta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 direvisi, Rabu (18/12/2024). 

Langkah ini adalah respon para buruh atas UMSP 2025  yang sebelumnya sudah ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Rabu (11/12/2024) lalu. 

Tak hanya menggelar orasi, ratusan massa juga membaca yasin dan replika jenazah di depan pintu Gerbang Kantor Gubernur Sumsel.

Dalam suasana haru, ada peserta aksi yang tak kuasa menahan tangis saat membaca yasin. 

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, pekerja dan buruh menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel.

"Ada tiga point tuntutan kita pada hari ini pertama menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel. Kemudian menuntut UMP kabupaten/ kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota segera diumumkan," kata Hermawan

Menurutnya, sebelumnya dewan pengupahan telah mengajukan sembilan sektor untuk upah minimun sektoral provinsi.

Namun nyatanya hanya tiga yang diumumkan Pj Gubernur Sumsel.

UMP Sumsel naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, sedangkan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor. 

Untuk UMSP ini naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP. 

Tiga sektor yang diumumkan yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin. 

Akibatnya para buruh memprotes putusan tersebut, karena dalam rapat UMSP Dewan Pengupahan, seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan buruh telah menyepakati sembilan sektor.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved