Perampokan di Musi Rawas

Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Residivis, 2 Kali Masuk Penjara, Belum 1 Bulan Bebas

Otak pelaku perampokan di Musi Rawas sekaligus pelaku rudapaksa terhadap istri korban ternyata residivis belum sebulan bebas.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) otak pelaku perampokan di Musi Rawas sekaligus pelaku rudapaksa terhadap istri korban ternyata residivis dua kali masuk penjara dan belum sebulan bebas. 

Dikatakan Kasat, selain menjadi otak aksinperampokan tersebut, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) juga melakukan pem3rko54aan terhadap istri korban.

"Jadi, untuk pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) kita kenakan pasal berlapis," ungkap Kasat.

Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Ringkus 3 Pelaku

Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas, sedangkan satu orang masih buron.

Penangkapan tiga pelaku ini tidak sampai 1x24 jam dari peristiwa perampokan dan pem3rko544n di Dusun 4 Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, berhasil diungkap Satreskrim Polres Musi Rawas.

Ketiga pelaku ditangkap Jumat (24/11/2023) malam sekira pukul sekira pukul 19.40 Wib.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.

Sedangkan, 1 pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah, Fi (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

Ketiga pelaku ditangkap, dirumah pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk.

Dari 3 pelaku yang ditangkap, 2 diantara dihadiahi timah panas, yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) dan Ardy Arianto (23).

Mereka ditembak dibagian kakinya, lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Akibat peristiwa tersebut, korban Dedi Dores (33) mengalami luka bacok di kepala, di punggung sebelah kiri dan luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri.

Kemudian, korban D yang merupakan istri korban mengalami pem3rko544n dan korban N anak korban juga mengalami luka retak di bagian tengkorak kepalanya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Wakapolres, Kompol Harsono dan Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di rumah Sopian di Desa Tanah Priuk.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved