Berita OKU Timur

Serikat Pekerja Tolak UMK OKU Timur Hanya Naik Rp 56 Ribu, Sebut Bakal Demo Hingga Gugat ke PTUN

Kenaikan UMK OKU Timur yang hanya sebesar Rp 56.537 atau naik 1,63 persen mendapat penolakan dari serikat pekerja.

TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
KSPSI OKU Timur menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tuntut kenaikan 15 persen jika aspirasinya tidak dilakukan ancam akan demo, Jumat (24/11/2023). 

Yaitu naik upah berdasar PP 78 tahun 2015, atau naik 15 persen dari UMK sebelumnya.

Para serikat pekerja akan melalukan demo jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Jika memang tidak dipenuhi KSPSI OKU Timur akan mengadakan aksis atau unjuk rasa.

"Bukan hanya demo, jika nanti memang Gubernur tetap memutuskan UMK OKU naik sejumlah Rp 56 ribu tersebut, jalan ketiga akan kami tempuh adalah jalur hukum, bersama KSPSI provinsi menggugat keputusan UMK ke PTUN," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved