Berita OKU Timur
Serikat Pekerja Tolak UMK OKU Timur Hanya Naik Rp 56 Ribu, Sebut Bakal Demo Hingga Gugat ke PTUN
Kenaikan UMK OKU Timur yang hanya sebesar Rp 56.537 atau naik 1,63 persen mendapat penolakan dari serikat pekerja.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
KSPSI OKU Timur menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tuntut kenaikan 15 persen jika aspirasinya tidak dilakukan ancam akan demo, Jumat (24/11/2023).
Yaitu naik upah berdasar PP 78 tahun 2015, atau naik 15 persen dari UMK sebelumnya.
Para serikat pekerja akan melalukan demo jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Jika memang tidak dipenuhi KSPSI OKU Timur akan mengadakan aksis atau unjuk rasa.
"Bukan hanya demo, jika nanti memang Gubernur tetap memutuskan UMK OKU naik sejumlah Rp 56 ribu tersebut, jalan ketiga akan kami tempuh adalah jalur hukum, bersama KSPSI provinsi menggugat keputusan UMK ke PTUN," pungkasnya.
Berita Terkait: #Berita OKU Timur
| 5 Kali Jadi Anggota DPRD, Ketua DPC Gerindra OKU Timur Beri Timses Hadiah Umrah, Wujud Rasa Syukur |
|
|---|
| 6 Motor Hasil Curian Diamankan Polisi Dari Sindikat Curanmor di OKU Timur, Beraksi di Sejumlah TKP |
|
|---|
| Menuju Adipura, Bupati Enos Ajak Warga OKU Timur Jadikan Kebersihan Sebagai Budaya |
|
|---|
| Martapura dan Belitang Berpotensi Hujan, Prakiraan Cuaca OKU Timur Hari ini Jumat 7 November 2025 |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di OKU Timur, Pelajar Tewas Terlindas Truk, Rekannya Luka Parah, Pengemudinya Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Serikat-Pekerja-Tolak-UMK-OKU-Timur-Hanya-Naik-Rp-56-Ribu-Sebut-Bakal-Demo-Hingga-Gugat-ke-PTUN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.