Guru Dituntut Usai Hukum Murid
Nasib Akbar Sarosa, Guru yang Hukum Muridnya Karena Tak Salat, Dihukum Percobaan dan Tak Dipenjara
Akbar Sarosa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan kota kini divonis hakim tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus Akbar Sarosa, seorang guru SMKN 1 Taliwang, di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilaporkan wali murid telah menemukan titik terang.
Akbar Sarosa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan kota kini divonis hakim.
Hal ini tak lepas buntut dirinya melakukan tindakan kedisiplinan kepada siswanya karena tidak mau salat.
Akbar dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak muridnya sendiri (anak korban) sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang A Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Fakta Baru Akbar Sarosa, Guru yang Hukum Muridnya Karena Tak Salat, Kini Resmi Divonis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara memvonis Akbar Sorasa selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Selain itu, disertai denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 di ruang Candra, pada Rabu (22/11/2023).
"Akbar Sorasa dihukum dengan hukuman percobaan dan tidak dipenjara," kata Majelis hakim Oki Basuki Rahmat, dilansir dari Kompas.com.
Ia menerangkan, terdakwa Akbar Sorasa tidak boleh melakukan atau mengulangi perbuatan tindak pidana selama satu tahun.
"Jika dalam jangka waktu satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka Akbar akan menjalani hukuman 3 bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta," terang Oki.
Baca juga: Sosok Nurasiah Laporkan Akbar Sarosa Aniaya Anaknya, Tuntut Uang Rp20 Juta dan Mau Pelaku Berhenti
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta.
Hal itu disampaikan JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami diruang sidang Chandra.
Duduk Perkara Sarosa Guru PAI Dipolisikan
Awal mula akbar Sarosa, guru SMK di Sumbawa, Nusa Tenggara barat (NTB) dilaporkan wali siswa.
Dilansir dari Kompas.com, ulanya, pada Selasa (26/9/2023). sekolah menerima bantuan mesin buku.
Namun karena mesin buku tidak bisa masuk ke halaman sekolah maka salah satu gerbang dibongkar.

Guru Dituntut Usai Hukum Murid
Nasib Akbar Sarosa
Akbar Sarosa Tak Dipenjara
Akbar Sarosa Guru PAI
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Fakta Baru Akbar Sarosa, Guru yang Hukum Muridnya Karena Tak Salat, Kini Resmi Divonis Hakim |
![]() |
---|
Akbar Sarosa Terancam 3 Tahun Penjara Karena Hukum Murid yang Tak Sholat, Diminta Berhenti Mengajar |
![]() |
---|
Sosok Nurasiah Laporkan Akbar Sarosa Aniaya Anaknya, Tuntut Uang Rp20 Juta dan Mau Pelaku Berhenti |
![]() |
---|
Kasus Akbar Sarosa Guru Dilaporkan Orang Tua Siswa, Ibu Mau Damai Tapi Bayar 20 Juta dan Stop Kerja |
![]() |
---|
Akbar Sarosa Berstatus Tahanan Kota, Curhat ke Dedi Mulyadi: Orangtua Siswa Minta Ia Berhenti Ngajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.