Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Akbar Sarosa Berstatus Tahanan Kota, Curhat ke Dedi Mulyadi: Orangtua Siswa Minta Ia Berhenti Ngajar

Nasib guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, Akbar Sarosa yang dilaporkan wali siswa gegera hukum tidak salat kini berstatus tahanan kota.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Yooutube Kang Dedi Mulyadi Channel
Nasib guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, Akbar Sarosa yang dilaporkan wali siswa gegera hukum tidak salat kini berstatus tahanan kota. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, Akbar Sarosa yang dilaporkan wali siswa gegera hukum tidak salat kini berstatus tahanan kota.

Seperti diketahui, seorang guru bernama Akbar Sarosa tengah viral dimedia sosial lantaran dilaporkan orangtua murid yang tak terima anaknya dihukum.

Adapun siswa tersebut dihukum Akbar lantaran enggan melakukan salat berjamaah.

Kini nasib Akbar berstatus tahanan kota dan terancam hukuman penjara 3 tahun.

Akbar Sarosa belum lama ini hadir dalam Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, menceritakan kisah yang dialaminya hingga berujung dilaporkan wali murid.

Akbar Sarosa mengatakan bahwa saat ini ia berstatus tahanan kota dan menunggu sidang tuntutan.

"Status tahanan kota, belum sampai tuntutan insyaallah tanggal 18 baru persidangan tuntutan, ancamannya kalau berdasarkan pasalnya sekitar 3 tahun pidana," ucap Akbar saat dihubungi Kang Dedi.

Akbar Sorasa guru SMK di Sumbawa mengaku pukul siswanya pakai kayu tapi kena ransel
Akbar Sorasa guru SMK di Sumbawa mengaku pukul siswanya pakai kayu tapi kena ransel ((YouTube TvOneNews))

Menurut Kang Dedi, dengan berjalannya proses persidangan ini tidak bisa lagi dilakukan negosiasi untuk berdamai.

"Artinya prosesnya sudah tidak mungkin lagi dilakukan negosiasi damai pak ya karena sudah berjalan di pengadilan, artinya tinggal menunggu dari hakim," jelas Kang Dedi.

"Dari pihak kejaksaan negerinya masih berlanjut cuma insyaallah minggu depan tunutan dari JPU nya dan kemarin kita sudah memberikan sanksi yang meringankan dan keterangan sanksi ahli," terang Akbar.

Baca juga: Nasib Wanita Pengemudi Mini Cooper yang Ngamuk Hadang Bus Trans Jakarta, Akhirnya Pilih Berdamai

Lebih lanjut, Kang Dedi berharap Jaksa Penuntut Umum meringankan tuntutan Akbar dan menuntut guru honorer ini bebas.

"Apabila tujuan bapak mendisplinkan siswa, mendidik siswa. Andai kata ada pukulan tapi pukulan kasih sayang bukan pukulan kebencian mudah-mudahan nanti JPU menuntut bapak bebas," harap Kang Dedi.

"Mohon doanya kang," sahut Akbar.

"Karena memang pada dasarnya saya tidak ada sama sekali niatan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.

Tak hanya itu saja, Akbar menceritakan saat proses mediasi dengan wali siswa, saat itu ia dituntut Ro50 juta, namun ia hanya bisa menyanggupi membayar Rp10 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved