Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Fakta Baru Akbar Sarosa, Guru yang Hukum Muridnya Karena Tak Salat, Kini Resmi Divonis Hakim

Akbar Sarosa, seorang guru SMKN 1 Taliwang, di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilaporkan wali murid kini telah divonis hakim, tidak dipenjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
tiktok.com/@deni_ali28/Shutterstock
Akbar Sarosa, seorang guru SMKN 1 Taliwang, di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilaporkan wali murid kini telah divonis hakim, tidak dipenjara 

TRIBUNSUMSEL.COM- Ingat dengan Akbar Sarosa, seorang guru SMKN 1 Taliwang, di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilaporkan wali murid kini telah divonis hakim.

Sebelumnya, Akbar Sarosa dilaporkan wali siswa karena diduga menghukum anaknya yang tidak mau salat.

Atas laporan tersebut, Akbar Sarosa ditetapkan sebagai tahanan kota.

Baca juga: Sosok Akbar Sarosa Guru PAI Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta Gegara Hukum Murid Tak Sholat

Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara telah memvonis Akbar Sorasa.

Akbar divonis selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, disertai denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 di ruang Candra, Rabu (22/11/2023).

Akbar dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak muridnya sendiri (anak korban) sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang A Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Akbar Sorasa dihukum dengan hukuman percobaan dan tidak dipenjara,” kata Majelis hakim Oki Basuki Rahmat, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kasus Akbar Sarosa Guru Dilaporkan Orang Tua Siswa, Ibu Mau Damai Tapi Bayar 20 Juta dan Stop Kerja

Ia menerangkan, terdakwa Akbar Sorasa tidak boleh melakukan atau mengulangi perbuatan tindak pidana selama satu tahun.

"Jika dalam jangka waktu satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka Akbar akan menjalani hukuman 3 bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta," terang Oki.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta.

Hal itu disampaikan JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami diruang sidang Chandra.

Awal Mula Akbar Sarosa Guru PAI Dipolisikan

Awal mula akbar Sarosa, guru SMK di Sumbawa, Nusa Tenggara barat (NTB) dilaporkan wali siswa.

Dilansir dari Kompas.com, ulanya, pada Selasa (26/9/2023). sekolah menerima bantuan mesin buku.

Namun karena mesin buku tidak bisa masuk ke halaman sekolah maka salah satu gerbang dibongkar.

Akbar Sarosa Akui Sempat Pukul Pakai Kayu, Tak Kena Badan Namun ke Tas Ransel
Akbar Sarosa Akui Sempat Pukul Pakai Kayu, Tak Kena Badan Namun ke Tas Ransel (youtube/tvOneNews)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved