Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Kasus Akbar Sarosa Guru Dilaporkan Orang Tua Siswa, Ibu Mau Damai Tapi Bayar 20 Juta dan Stop Kerja

Kabar kasus Akbar Sarosa guru SMKN 1 Taliwang Nusa Tenggara Barat dilaporkan orang tua siswa lantaran tindakan penganiayaan terus bergulir.Akbar Sar

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kolase/Youtube Dedi Mulyadi
Akbar Sarosa Curhat ke Dedi Mulyadi, orangtua Siswa mau damai asalkan dirinya berhenti sekolah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar terkini kasus Akbar Sarosa guru SMKN 1 Taliwang Nusa Tenggara Barat dilaporkan orang tua siswa lantaran tindakan penganiayaan terus bergulir.

Akbar Sarosa diketahui bakal menjalankan sidang tuntutan pada tanggal 18 oktober mendatang,

Sang guru yang kini berstatus seabgai tahanan kota pun terancam dengan hukuman 3 tahun penjara.

Terbaru Akbar Sarosa muncul dalam konten youtube Dedi Mulyadi tayang pada Jumat (15/10/2023).

Akbar menceritakan saat proses mediasi dengan wali siswa, saat itu ia dituntut Ro50 juta

Namun ia hanya bisa menyanggupi membayar Rp10 juta.

"Kalau untuk yang Rp50 juta itu ketika proses mediasi kemarin saya bersama Kepala Sekolah dan orangtua saya pergi ke rumah ibunya untuk melakukan mediasi

dan kita sampaikan disana bahwa kita mampu mengganti biaya ganti rugi itu sekitar Rp10 juta karena memang sampai disitu kemampuan saya membayar selaku guru honorer," jelasnya.

Wali siswa ternyata sempat menurunkan diangka Rp20 juta, namun Akbar mengaku tak bisa menyanggupi permintaa wali siswa karena ia hanya sebagai guru honorer.

"Ibu siswa sempat menurunkan ke angka Rp20 juta tapi saya gak mampu karena terlalu tinggi,"ujarnya

Kendati begitu, wali siswa menuntut Akbar uang sebesar Rp20 juta dan meminta untuk berhenti mengajar.

Merasa tidak bisa menyanggupi permintaan dari wali siswa, Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan tersebut.

"Jadi kemarin ada dua tuntutan dari orangtua siswa di mediasi terakhir, yang pertama saya memberikan uang sejumlah Rp20 juta, kedua saya diminta untuk berhenti mengajar . Itu tuntan dari ibunya," terang Akbar.

"Akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya, karena saya gak mampu dan keberatan juga berhenti mengajar," sambungnya.

Kang Dedi yang mendengar itu, ia hanya bisa mendukung dan mendoakan agar Akbar bisa segera bebas dari tuntutan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved