Firli Bahuri Jadi Tersangka
KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menjadi sorotan publik.
Hal tersebut setelah Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membantah penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL adalah wujud kecolongan.
"Kita nggak pernah merasa kecolongan karena internal KPK sudah berjalan dengan baik meskipun kejadian-kejadian, apalagi kita ini tetap harus menganut asas praduga tak bersalah," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) dikutip dari Tribunnews.com
Alex pun mencontohkan bahwa KPK tidak kecolongan adalah terbongkarnya kasus adanya suap di Rutan KPK yang menyeret petugas rutan dan tahanan dengan nilai transaksi mencapai Rp 4 miliar.
Dia menegaskan, hal ini wujud sistem di KPK yang masih berjalan.
"Sedangkan yang sudah terjadi, ada penyidik yang melakukan tindak pidana, apakah itu adalah bentuk kecolongan?
Ya, sistem yang akan berjalan termasuk yang sedang berjalan yaitu penjaga rutan (diduga menerima suap), juga masih berjalan," kata Alex.
Lebih lanjut, terkait penetapan Firli menjadi tersangka, Alex menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.
Alex mengungkapkan, bantuan hukum ini diberikan lantaran Firli masih berstatus sebagai pegawai aktif KPK.
"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," katanya.
Firli Jadi Tersangka, Polda Metro Sita Tukar Valas Rp 7,4 M hingga Pakaian SYL
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.
Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.
Adapun dokumen tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.
Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.
Ade juga mengatakan, adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.
Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Nasib Firli Bahuri
Nasib Ketua KPK, Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tampaknya bakal segera terjawab.
Pasalnya, Firli Bahuri bakal segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo disebut akan menerbitkan keputusan kresiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK.
Hal itu menyusul penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32," ujar Ari dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11/2023) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.
"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.
Namun, lanjut Ari, sebelum menerbitkan keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.
Selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," tambah Ari.
Baca juga: Nasib Firli Bahuri, Bakal Diberhentikan Sementara Dari Ketua KPK Setelah Jokowi Terbitkan Keppres
Baca juga: Sosok Firli Bahuri Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Menteri SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup
Profil Firli Bahuri
Komjen Pol (Purn ) Drs Firli Bahuri adalah seorang purnawirawan Polri dan Ketua KPK periode 2019–2023.
Masa jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan empat pimpinan KPK lainnya diperpanjang satu tahun setelah uji materi Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mereka ajukan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Firli lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan pada 8 November 1963.
Ia adalah lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1986.
Setelah itu, Firli melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Kemudian ia menimba ilmu di Sespim dan lulus pada 2004 sedangkan di Lemhannas PPSA, pria berusia 59 tahun itu lulus pada 2017.
Firli Bahuri menempuh pendidikan S2-nya di jurusan Kajian Ilmu Kepolisian (KIK) Universitas Indonesia dan lulus tahun 2000.
Riwayat Karier
Firli Bahuri memulai kariernya sebagai anggota kepolisian.
Dilansir TribunnewsWiki.com, pada 1991 ia menjabat sebagai Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.
Setahun kemudian, Firli didapuk menjadi Komandan Peleton III Sabhara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.
Lalu pada 1994 ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Unit Serse Kepolisian Sektor Kramatjati.
Selain itu, beberapa jabatan penting yang pernah ia emban yaitu Kepala Kepolisian Resor Kebumen, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, dan Ajudan Wakil Presiden RI.
Firli Bahuri juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Kapolda Sumatra Selatan, dan Kapolda NTT.
Sedangkan jabatan terakhir di kepolisian sebelum dirinya pensiun adalah sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Setelah pensiun dari kepolisian, Firli merambah ke bidang pemerintahan.
Pada 2019, Firli Bahuri diangkat menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jabatan tersebut ia emban dari 2019 sampai sekarang.
Riwayat Pendidikan
- Pendidikan Umum
SDN Lontar Muara Jaya Oku (1975), SMP Bhakti Pengandonan Oku (1979), SMAN 3 Palembang (1982), dan S2 KIK Universitas Indonesia (2000).
- Pendidikan Kepolisian
Akpol (1986), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) (1997), Sespim (2004), dan Lemhannas PPSA (2017).
- Pendidikan Kejuruan
Sebasa Hankam (1991), LAN Resum (1993), Sebasa Polri (1997), Hostage Negotiation (2002), dan Assessment Reskrim (2011).
Riwayat Jabatan di Kepolisian
- Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Polda Metro Jaya
- Komandan Peleton III Sabhara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur
- Kepala Unit Serse Kepolisian Sektor Kramatjati
- Perwira Pertama Kepolisian Daerah Timor Timur
- Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi Kepolisian Resor Liquica
- Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi Kepolisian Resor Dili
- Kelompok Ahli PPTIK PTIK
- Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur
- Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung
- Wakil Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah
- Pejabat Sementara Kepala Satuan II Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung
- Perwira Menengah Polda Metro Jaya
- Kepala Satuan III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
- Kepala Kepolisian Resor Kebumen
- Kepala Kepolisian Resor Brebes
- Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat
- Penyidik Utama Tingkat III Direktorat I/Keamanan dan Transnasional Badan Reserse Kriminal Polri
- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah
- Ajudan Wakil Presiden RI
- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten
- Kepala Biro Pengendalian Operasi Staf Operasi Polri
- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
- Deputi Penindakan KPK
- Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan
- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri
- Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri
Pemerintahan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2019—2024)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Firli Bahuri Jadi Tersangka
KPK
Syahrul Yasin Limpo
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat Oleh Dewas KPK, Diminta Untuk Mengundurkan Diri Dari Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Pihak Istana Ungkap Alasan Tegas Mengapa Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK |
![]() |
---|
Profil Sosok Firli Bahuri, Purnawirawan Polri yang Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Tersandung Kasus |
![]() |
---|
Firli Bahuri Resmi Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Sebelumnya Bakal Ditangkap Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.