Firli Bahuri Jadi Tersangka

Nasib Firli Bahuri, Bakal Diberhentikan Sementara Dari Ketua KPK Setelah Jokowi Terbitkan Keppres

Nasib Ketua KPK, Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tampaknya bakal segera terjawab.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib Firli Bahuri, Bakal Diberhentikan Sementara Dari Ketua KPK Setelah Jokowi Terbitkan Keppres 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Ketua KPK, Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tampaknya bakal segera terjawab.

Pasalnya, Firli Bahuri bakal segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo disebut akan menerbitkan keputusan kresiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK.

Hal itu menyusul penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32," ujar Ari dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11/2023) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.

Namun, lanjut Ari, sebelum menerbitkan keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.

Selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," tambah Ari.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved