Berita PALI
Menyesuaikan UMP Sumsel, UMK PALI 2024 Naik Rp 52 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta
Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi mengatakan UMK PALI 2024 sudah ditetapkan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Upah Minimun Kabupaten (UMK) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel mengalami kenaikan mengalami kenaikan 1,55 persen atau setara Rp 52 ribu.
Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi mengatakan UMK PALI 2024 sudah ditetapkan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK PALI 2024 kini menjadi Rp3.456.874
"Untuk UMK Kabupaten PALI, kita tetap mengikuti UMP Provinsi Sumsel," ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Awal Mula Lukas Kolo Guru di NTT Tinggal di Perpus Sekolah, Pilu 10 Tahun Mengajar Tak Digaji
Untuk diketahui, besaran UMK PALI 2023 yakni Rp3.404.177,24.
Sementara besaran UMK PALI 2022 yakni sebesar Rp3.144.446.
"Setiap tahun mengalami kenaikan, dan tahun ini naik 1,55 persen, meskipun tidak terlalu signifikan, menyesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini," Kata Endang.
Kenaikan UMK PALI 2024 ini berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023.
Yang telah menetapkan UMP Provinsi Sumsel 2024, pada Selasa (21/11/2023) kemarin.Kenaikan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
"Hitung-hitungannya sudah dipertimbangkan dan ini sudah keputusan bersama-sama seperti yang disampaikan Gubernur Sumsel. jadi UMK PALI kita masih menyesuaikan UMP Sumsel," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel di tahun 2024 naik sekitar 1,55 persen atau Rp 52 ribu sehingga nilai upah yang ditetapkan menjadi Rp 3.456.874.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan kenaikan ini berlaku bagi pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun.
Sementara untuk pekerja lebih dari satu tahun, UMP Sumsel yang diberlakukan bisa disesuaikan.
"Upah minimum yang sudah diumumkan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang sudah menetapkan lebih dari nilai ini tidak boleh menurunkan, " kata Agus usai mengumumkan kenaikan UMP Sumsel di Hotel Harper, Selasa (21/11/2023).
Fatoni menyebut hasil ini ditetapkan secara bersama-sama dengan Dewan Pengupahan berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023.
"Berdasarkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang melibatkan perusahaan dan pekerja, sudah dirapatkan pada 16 November yang lalu disepakati oleh Gubernur. Hitung-hitungannya sudah mempertimbangkan pendapat dari pemerintah, buruh, dan perusahaan, " ujarnya.
Menurutnya menentukan penetapan UMP yang diumumkan ini tidak mudah. Sebab pekerja dan pengusaha harus dilindungi dan pemerintah daerah mesti menjamin kegiatan perusahaan tetap berjalan bersama-sama.
"Seringkali ada di dua posisi, seringkali salah satu tidak bisa menerima, " katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan, ada kenaikan Rp 52 ribu atau 1,55 persen dari UMP yang sebelumnya.
"Ini sudah keputusan bersama-sama seperti yang disampaikan pak Gubernur, " ujarnya.
Menanggapi adanya potensi penolakan dari buruh, ia mengklaim jika pihak buruh tak menentang kenaikan upah yang kecil. Namun akan mempermasalahkan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Mereka buka tidak setuju dengan ini, mereka akan membedah PP nomor 51. Itu yang mungkin akan dipermasalahkan. Kami sudah ketemu dengan para serikat pekerja, ya pekerja pasti minta setinggi-tingginya tapi tidak bisa kita kan ada inflasi dan sebagainya," katanya. (Sripoku/Apriansyah)
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.