Mahasiswi Unsri Meninggal
Nasib Pilu RF Mahasiswi Unsri Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan, Meninggal Pendarahan
Nasib pilu dialami RF (21) mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) dipaksa pacar gugurkan kandungan, meninggal dunia karena pendarahan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Diat Putra Nurkesuma sendiri diketahui berasal dari Jambi tepatnya dari Kabupaten Merangin.
Dirinya tercatat alumnus dari SMA Negeri 6 Merangin.
Alami Pendarahan
Sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang sedang mengandung, meninggal setelah mengalami pendarahan, Jumat (17/11/2023) lalu.
Informasi dihimpun, mahasiswi berinisial RF tersebut kuliah di Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
Dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan yang menangani RF menyebut mahasiswi tersebut dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Jumat kemarin sekitar pukul 10.00, mahasiswi itu diantar dua orang. Setelah diperiksa, ternyata sudah meninggal dunia," kata dokter yang tak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu (18/11/2023).
Dilanjutkannya, menurut keterangan rekan RF, mahasiswi tersebut menjadi korban kecelakaan.
Namun tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan selain pendarahan di bagian sensitif kewanitaan.
Dokter menyebut usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.
"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari al4t vit4l mahasiswi tersebut," jelas dokter.
Jasad RF lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, sebelum dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Penyebab kematian RF ini sedang ditangani oleh Tim Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir.
"Iya, (ditangani) Pidsus," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman dihubungi terpisah.
Baca berita lainnya langsung dari google news
TribunBreakingNews
Mahasiswi Unsri Meninggal Usai Gugurkan Kandungan
Mahasiswi Unsri Meninggal
Mahasiswi Unsri
Universitas Sriwijaya (Unsri)
Diat Putra Nurkesuma
berita palembang terkini
Berita Ogan Ilir Sumsel
Tribunsumsel.com
Update Kasus Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Pacar Korban Resmi Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Keluarga Korban Minta Perkara Tak Diekspos |
![]() |
---|
2 Pekan Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Aborsi, Sederet Fakta, Pelaku Ditahan di Polres Ogan Ilir |
![]() |
---|
Diat Pacar Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi Resmi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Kesehatan |
![]() |
---|
Imbas Kasus Aborsi, Mahasiswi Unsri Tolak Generalisasi Pergaulan Bebas Anak Kos:Kami Tak Separah Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.